Pemprov Sultra Kembali Siapkan Rencana Perbaikan 30 Km Jalan di 4 Kabupaten Untuk 2026, Kadis SDA dan Bina Marga Pahri Yamsul : Ruas Jalan Yang Masuk Dalam Rencana Penanganan Berada di Konawe, Bombana, Butur, dan Konsel

  • Bagikan
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, menyebutkan ruas jalan yang masuk dalam rencana penanganan berada di Kabupaten Konawe, Bombana, Buton Utara (Butur), dan Konawe Selatan (Konsel)

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyiapkan rencana perbaikan sekitar 30 kilometer ruas jalan rusak yang tersebar di empat kabupaten pada tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan setelah tim teknis melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi jalan di sejumlah wilayah prioritas.Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, menyebutkan ruas jalan yang masuk dalam rencana penanganan berada di Kabupaten Konawe, Bombana, Buton Utara (Butur), dan Konawe Selatan (Konsel). Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi faktual dengan data yang tersimpan dalam bank data Pemprov Sultra.

“Hasil pengecekan lapangan ini menjadi dasar untuk pelaksanaan pekerjaan fisik. Data tersebut dicocokkan kembali agar tidak terjadi perbedaan signifikan saat pelaksanaan,” kata Pahri, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, apabila hasil verifikasi tidak mengalami perubahan berarti, pekerjaan perbaikan jalan direncanakan mulai berjalan pada awal Januari 2026. Namun, realisasi pelaksanaan tetap menyesuaikan dengan kebijakan dan arahan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Pahri menjelaskan, ruas jalan yang masuk dalam rencana perbaikan tersebut merupakan usulan dari pemerintah kabupaten yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi. Sementara itu, untuk wilayah yang belum tertampung dalam anggaran daerah, penanganannya akan diarahkan melalui skema pendanaan Instruksi Presiden (Inpres) dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Sultra memperoleh alokasi dana Inpres setelah menerima penghargaan atas kinerja terbaik dalam pembangunan infrastruktur jalan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke dalam APBD guna mempercepat perbaikan ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan daerah.

“Dana Inpres ini digunakan untuk menangani jalan-jalan yang selama ini belum tersentuh, berdasarkan usulan balai jalan serta rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.

Beberapa wilayah yang masuk dalam usulan penanganan melalui dana Inpres antara lain Kabupaten Kolut, Konsel, serta wilayah Abuki di Kabupaten Konawe. Seluruh lokasi tersebut telah diusulkan langsung oleh Gubernur Sultra kepada Menteri Pekerjaan Umum dan dinilai memenuhi kriteria penanganan.

“Usulan tersebut telah disampaikan dan seluruhnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” jelas Pahri. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *