Pusaka Gerhana Sultra Desak Periksa Direktur PT Cinta Jaya atas Dugaan Pengoperasian Jetty II Tanpa Izin

KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa dan menangkap Direktur PT Cinta Jaya atas pengoperasian Tersus PT Cinta Jaya II yang diduga tanpa izin pembangunan dan operasional.

“Apapun alasannya operasional Jetty Cinta Jaya II tanpa izin lengkap tetap salah dan melanggar regulasi yang ada” kata orator Asrul Sayawal, saat melakukan aksi demonstrasi, Selasa (9/8/2022).

Mereka juga mendesak PT Cinta Jaya menyerahkan ke kas negara atas segala pendapatan operasional Tersus II yang diduga illegal.

“Kami mendesak Kantor Unit Penyelenggara Perubahan Kelas III Molawe, Konawe Utara segera memberikan penalti kepada PT Cinta Jaya untuk menghentikan aktivitas kedua Tersusnya atas dugaan kesengajaan melanggar regulasi,” jelas mereka.

Para pendemo itu juga mengatakan, kegiatan di dermaga Jetty Cinta Jaya II, Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) semestinya dihentikan. Pasalnya, Jetty atau Terminal Khusus tempat bersandarnya kapal tongkang tersebut, belum mengantongi izin sebagaimana surat sakti Kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Molawe yang ditujukan kepada PT Cinta Jaya dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022.

Ironisnya, aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty Cinta Jaya II masih terus dilakukan oleh perusahaan meski tanpa izin operasional dan izin pembangunan tersebut.

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin termasuk PT Cinta Jaya.

“Karena ilegal maka ada tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan). Apalagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup,” ucapnya.

Dalam kasus ini, PT Cinta Jaya dapat disangka melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

“Yang namanya pembangunan Jetty tanpa izin maka ada resiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi negara dan daerah” paparnya. (Ei/hen)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img