Terlanjur Sebar Undangan, Acara Pernikahan Tetap Dilaksanakan

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dalam menekan terjadinya penularan virus corona atau covid-19, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengeluarkan surat imbauan peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam surat imbauan tersebut masyarakat dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak, salah satu larangan acara pesta perkawinan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas mengatakan, masyarakat yang telah menetapkan jadwal dan menyebar undangan pernikahan tidak perlu ditunda menyusul adanya surat imbauan Gubernur Sultra. “Laksanakan saja, tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan dan kami akan tempatkan petugas di acara pesta tersebut,” jelasnya. Kamis, (24/09).

Surat imbauan yang dikeluarkan ini penting untuk menekan peningkatan kasus Covid di Sultra dengan tidak melakukan kegiatan berkerumunan yang berpotensi menyebabkan adanya penularan virus Covid-19.

Berikut surat imbauan Gubernur Sultra Ali Mazi tanggal 21 September 2020 resmi mengeluarkan surat imbauan nomor 443/4724 tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.

Dalam imbauan tersebut, ada tiga poin yang harus dipatuhi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara di masa pandemi saat ini.

Pertama, setiap warga mematuhi ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.

Kedua, dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak, yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis, termasuk kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

Ketiga, bagi yang melanggar ketentuan poin satu dan dua, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegakan hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P2/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img