Kejari Kendari Limpahkan Tersangka Korupsi Pajak Reklame di PN

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Setelah beberapa bulan melengkapi berkas tersangka penggelapan pajak reklame di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota melimpahkan tersangka korupsi di Pengadilan Negeri (PN).

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar. Dikatakannya, pelaku korupsi pajak reklame tahun 2018 sampai 2019 itu telah dilimpahkan di PN Kendari. “Sudah dilimpahkan sejak akhir Desember 2020 lalu,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya. Senin, (04/01) malam.

Kejari mulai mengumpulkan atau melengkapi berkas tersangka penyalahgunaan pajak itu untuk disidangkan di PN Kendari sejak 9 Oktober dan dilimpahkan akhir Desember 2020. “Kasus korupsi ini berbeda dengan dengan kasus lain sehingga mengumpulkan berkas itu agak lama,” ungkap Kasi Intel beberapa waktu lalu.

Seperti yang diberitakan Sultra Pos sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan tersangka korupsi itu namun tidak melakukan penahanan. “Statusnya tahanan Kota, sehingga pelaku hanya wajib lapor,” paparnya.

Untuk diketahui, tersangka korupsi pajak itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan Kepala Seksi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari. (P2/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img