Pemkot Kendari Genjot Sertifikasi Aset, Sudirman : Target 200 Sertifikat Rampung Agustus 2025

  • Bagikan
Pemerintah Kota Kendari lakukan koordinasi menindaklanjuti hasil kunjungan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia terkait urusan pertanahan lingkup Pemerintah Kota Kendari.

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Pemerintah Kota Kendari lakukan koordinasi menindaklanjuti hasil kunjungan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia terkait urusan pertanahan lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, mengatakan bahwa banyak aset Pemerintah Kota Kendari yang sudah lama masuk di BPN namun belum bersertifikat.

“Banyak aset kita yang sudah lama masuk di BPN tapi belum bersertifikat. Prioritas kita sekarang adalah menyelesaikan itu terlebih dahulu, bukan yang baru,” Kata Sudirman (13/6/25).

Sudirman menekankan bahwa, fasum-fasum perumahan menjadi prioritas utama karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan masa depan tata ruang kota.

Menurutnya, banyak kasus ditemukan di lapangan di mana fasum yang seharusnya digunakan untuk ruang terbuka hijau, taman, atau tempat ibadah justru dibangun ulang menjadi hunian komersial.

“Kalau aset-aset ini sudah bersertifikat, kami yakin tak akan ada lagi fasum yang diubah jadi rumah-rumah untuk dijual. Ini soal perlindungan aset negara dan hak masyarakat atas ruang publik,” ujarnya.

Berdasarkan pemetaan Pemkot, lanjut Sudirman, ada sekitar 600 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 279 ditargetkan dapat disertifikasi tahun 2025 ini.

Pemerintah Kota Kendari menargetkan, penyerahan sekitar 200 sertifikat tanah akan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

“Kepala BPN sudah sepakat. Kami targetkan pada 17 Agustus nanti, 200 sertifikat akan resmi diserahkan. Ini simbol kemerdekaan bagi aset kota dari ketidakpastian hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menegaskan bahwa pengamanan aset pemerintah daerah bukan hanya soal fisik, tapi juga administrasi.

“Sertifikat ini adalah dokumen vital dalam menjamin legalitas kepemilikan lahan milik negara, oleh karena itu hal ini wajib segera diselesaikan.” Tegas Satria Damayanti. (Ariani)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *