KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Aksi demo Kamis lalu berlangsung di depan kantor Pertanian Konawe.
Mereka yang mengatasnamakan Konsorsium Ngo, Projamin, Lepham, PP-Otda mempertanyakan salah satu Kabid di dinas pertanian ini tidak memiliki SK . Meski petugas kepolisian Konawe tetap berjaga -jaga namun demo berlangsung tertib.
Mereka pun menduga adanya penyahgunaan wewenang dan adanya manipulasi pengadaan barang dan jasa. Juga adanya penjualan Jonder.
“Kepala Bidang melakukan permainan tingkat tinggi , adanya Kelompok tani siluman ,Menjual jonder seharga 50 juta dan dijadikan saham.
Menjadi PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa .
Apabila sebuah kontrak ditandatangani oleh PPK yang tidak bersertifikat maka kontrak tersebut tidak sah atau batal demi hukum.” Jelas para pendemo.
Para pendemo itu akhirnya diterima baik Kabid sarana prasarana dan penyuluhan pertanian kabupaten Konawe. Rifai.
Pada kesempatan itu Kabid mengatakan bahwa ada orang mengatasnamakan Kabid ,atau Kadis atas kuintansi nama Sahar yang menjual alsinta .sebesar 50 juta.
“Apabila tudingan saudara itu benar, kami siap diproses atau dilaporkan kepada yang berwajib untuk diproses,” jelas Rifai mengakui, sampai kini dia tidak memiliki SK sertifikat SKPB. Ia menjalankan aktivitas ini selama tahun 2020 tidak ada legastanding . (k11/c/hen)