KENDARI,WAJAH SULTRA,COM–Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Fadlil Suparman menegaskan, kegiatan penambangan pasir di Nambo sudah ada sejak lebih dari 10 tahun lalu.
“Kalau dikatakan bahwa Pj Wali Kota Kendari membiarkan dan bahkan difitnah telah menerima sesuatu dari kegiatan penambangan ini, saya pastikan itu tidak benar,” tegasnya.
Pernyataan Kadis Kominfo ini, menegaskan pernyataan yang sudah disampaikan oleh Pj. Wali Kota dan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, terkait polemik penambangan pasir Nambo yang belakangan ini kembali disorot, bahkan sudah mengarah pada fitnah dan berita yang tidak benar.
Menurut Fadlil sejak menjabat, Pj Wali Kota telah menempuh langkah-langkah penyelesaian diantaranya, menghentikan kegiatan
penambangan, membentuk tim terpadu penyelesaian masalah penambangan pasir nambo yang diketuai oleh Kapolresta Kendari.
“Hadir langsung pada hearing DPRD Kota Kendari tentang prnyelesaian masalah pasir nambo dan tegas menyatakan tidak boleh ada aktifitas penambangan di nambo sebelum ada izin dari pemprov,” lanjutnya.
Selain itu lanjut Fadlil, sebagai bentuk perhatian Pj Wali Kota Kendari terhadap masyarakat yang banyak menggantungkan hidupnya pada pengolahan pasir Nambo, Pj wali kota melalui Dinas PUPR telah mengusulkan revisi RTRW yang memungkinkan penyelesaian masalah pengolahan pasir Nambo dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. (*)