KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Pedagang kaki lima yang berada di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dinilai melanggar ketertiban berlalulintas.
Bukan hanya itu, parkir liar yang ada di kawasan MTQ tersebut juga meresahkan masyarakat yang melintasi jalan itu.
Dengan demikian, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Hj. Rusiahwati Abunawas meminta kepada dinas terkait untuk melakukan penertiban. “Ini harus segera ditertibkan. Parah nanti jika dibiarkan,” tegasnya. Rabu, (03/03).
Apalagi tambah Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Sultra ini melanggar ketertiban berlalulintas. Bahkan merusak keindahan Kota bertaqwa ini. “Sebelumnya kami sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan kami sepakat itu harus dirapikan,” paparnya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota ini menguraikan bahwa sebelumnya pedagang tersebut beraktivitas di dalam kawasan MTQ, namun tiba-tiba berdagang di luar. “Apa yang terjadi di kawasan MTQ itu sudah tidak menggambarkan kelayakan wajah Kota Kendari. Walaupun aset itu merupakan kewenangan Pemprov,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemprov agar merapikan atau menertibkan para penjual di kawasan MTQ. “Misalnya di masukkan kembali di dalam kawasan MTQ, agar tidak merusak tatanan keindahan Kota Kendari,” tutup Rusiahwati. (P2/c/hen)