KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Perwakilan Sultra.
Bukan hanya itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten ikut hadir di Kemenkunham.
Sesuai Pantauan Media ini kedatangan mereka dipimpin Sekretaris DPD Partai Demokrat Sultra, Drs. Abdul Nashar untuk menyerahkah Surat Keputusan (SK) asli pemegang hak suara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Sultra.
Saat dikonfirnasi Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh Endang mengatakan bahwa DPD dan DPC Demokrat Sultra ke Kanwil Kemenkunham untuk menindaklanjut apa yang telah dilakukan bersama dengan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Bukan hanya itu, Endang mengatakan, selain membawa SK asli pemegang hak suara DPD dan DPC se-Sultra, mereka juga mengikrarkan diri mengakui AHY sebagai Ketum DPP Partai Demokrat.
Endang mengatakan, jika pihaknya juga membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat tahun 2020.
Menurutnya, KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 adalah ilegal dan inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. “Selain Sekretaris dan Wakil Ketua, juga anggota DPRD Sultra dan para jajaran pengurus DPD Sultra hadir,” kata Endang. Selasa, (23/03).
Selain itu, Muh Endang menyampaikan, ada beberapa Ketua DPC yang terindikasi ikut untuk mendukung kudeta terhadap kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat, namun baru satu yang telah terbukti dengan sah. “Yang terbukti mengikuti KLB adalah DPC Wakatobi dan kini mereka sudah dipecat dari DPP,” tegasnya.
Sementara itu wakil Ketua DPRD Sultra dari Fraksi Demokrat, H. Jumarding membenarkan bahwa dirinya hadir dalam penyerahan SK pemegang hak suara DPD dan DPC di Kemenkuhma. “Hampir semua anggota dewan dari Demokrat hadir dalam kegiatan itu,” tegasnya.
Pada dasarnya tambah Humarding, pihak mendukung penuh AHY sebagai Ketua Umum Demokrat. Karena memang dia merupakan hasil pemilihan yang sah. “Kalau pemilihan KLB yang kemarin itu ilegal,” tutupnya. (P2/c/hen)