KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra di Kantor BPK, Kendari, Selasa (23 Maret 2021). Dalam penyerahan itu, Gubernur berharap Sultra dapat meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya.
“Bagi kami pemerintah daerah berharap, semoga tahun ini dapat memperoleh opini WTP yang kedelapan kalinya, serta terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,” ujar Gubernur dalam sambutan tertulisnya.
Dikatakan, opini BPK RI atas laporan keuangan merupakan suatu cerminan dan salah satu tolok ukur atau indikator penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.
Hadir mendampingi Gubernur dalam penyerahan LKPD tersebut antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas dan sejumlah kepala OPD. Turut hadir pula Walikota Kendari Sulkarnain Kadir dan Plt. Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Gubernur mengatakan, LKPD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintahan daerah atas pelaksanaan APBD. Bulan Maret ini merupakan batas akhir penyerahaan LKPD kepada BPK. LKPD tersebut diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Andi Sonny.
Setelah pemerintah daerah menyampaikan LKPD kepada BPK, maka tahapan selanjutnya ialah pemeriksaan oleh BPK RI untuk memberi keyakinan apakah pemerintah daerah telah menyajikan secara wajar semua akun dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang telah ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, dan berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
Laporan keuangan tahun anggaran 2020 ini merupakan tahun ketujuh bagi pemerintah daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
“Dengan menyusunan LKPD berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih,” jelas Gubernur.
Sebagai gambaran sederhana untuk memahami istilah “akrual” dalam laporan keuangan adalah bahwa ada dua metode pencatatan akuntansi, yakni berbasis kas dan berbasis akrual. Akuntansi berbasis kas berarti hanya mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi kas.
Sedangkan akuntansi berbasis akrual, selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas. Namun, pelaporannya juga lebih kompleks daripada yang berbasis kas.
Gubernur juga berharap, BPK Perwakilan Sultra terus memberikan arahan, bimbingan, dan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Sultra, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Selanjutnya, melalui hasil audit BPK ini, masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan pemerintah daerah melalui opini yang dikeluarkan. Opini atas laporan keuangan akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan. (*)