Wagub Hugua Buka Rapat Evaluasi dan Monitoring Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025

  • Bagikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Pra-Evaluasi dan Monitoring Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025. Acara yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M.Ling., ini berlangsung di salah satu Hotel Kendari pada Senin (15/9).

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Pra-Evaluasi dan Monitoring Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025. Acara yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M.Ling., ini berlangsung di salah satu Hotel Kendari pada Senin (15/9).

Kegiatan ini bertujuan untuk mematangkan persiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi evaluasi SAKIP yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada minggu kedua Oktober 2025 mendatang.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Hugua mengatakan bahwa SAKIP merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan instansi pemerintah bertanggung jawab atas kinerjanya melalui perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi yang transparan dan akuntabel. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“SAKIP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penggunaan anggaran dan sumber daya sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik,” katanya.

Dia menyoroti capaian SAKIP Pemprov Sultra yang selama ini. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB sejak tahun 2018 hingga 2024, Pemprov Sultra meraih predikat “B” dengan nilai berkisar antara 62,18 sampai 65,71.

Capaian ini memperlihatkan adanya kenaikan setiap tahun, namun hanya sekitar 0,5 hingga 1 poin.

Kata, mantan Bupati Wakatobi itu, kondisi itu menjadi perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan perbaikan, mulai dari perencanaan, pengukuran, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi kinerja agar lebih selaras dan logis.

Wakil Gubernur juga memaparkan dokumen-dokumen yang akan menjadi bahan evaluasi Kementerian PANRB, di antaranya, RPJMD formal 2025–2029, Renstra perangkat daerah 2025–2029, RKPD formal dan perjanjian kinerja terbaru tahun 2025, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diunggah di situs resmi Kemenpan RB dan Indikator Kinerja Utama (IKU) 2025.

Selain itu, evaluasi tahun ini akan fokus pada lima hal, yaitu perencanaan yang logis, program unggulan daerah, pengukuran kinerja yang akuntabel, kualitas indikator kinerja, serta pemanfaatan laporan kinerja.

Sebagai sampel, lanjutnya, evaluasi akan difokuskan pada 10 urusan perangkat daerah, termasuk perencanaan, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perindustrian.

Dia pun berharap agar seluruh OPD yang menjadi koordinator dan sampel evaluasi dapat segera menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

“Harapan kami, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menunjukkan kesiapan penuh saat evaluasi nanti, baik melalui verifikasi dokumen maupun wawancara oleh tim Kementerian PANRB,” pungkasnya. (hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *