KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendapat nilai yang cukup baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan penilaian KPK terhadap capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) selama semester satu tahun 2020, Kota Kendari mendapat nilai 46 persen.
Korwil VII KPK Adliansyah M Nasution menjelaskan, nilai ini termasuk sangat baik, berada pada posisi kedua untuk wilayah Sultra dan 91 secara nasional.
Menurutnya, skoring bukan menjadi tujuan utama program pencegahan yang dilakukan olah KPK, namun nilai yang baik harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Nilai Kota kendari 46 persen untuk semester satu, angka ini sangat baik, hanya posisinya masih di bawah Bombana untuk wilayah Sultra. Namun saya yakin Kota Kendari bisa lebih baik karena tahun lalu juaranya Kota Kendari,” ungkapnya dalam rapat koordinasi yang dilakukan secara virtual di Kantor Inspektorat Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, dari tujuh poin penilaian, masih ada satu poin yang memiliki nilai merah yaitu, manajemen aset daerah. Sedangkan 5 poin lainnya sudah kuning dan satu poin sudah hijau.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain mengucapkan terima kasih pada KPK yang selalu membimbing Pemerintah Kota Kendari sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal.
Ia meminta semua OPD, camat dan lurah untuk menjadikan variabel MCP sebagai panduan untuk bekerja.
“Camat dan lurah perhatikan variabel MCP, ini harus menjadi panduan agar bisa paham yang kita kerjakan, tidak try and eror,” tegasnya.
Wali Kota menambahkan, bukan berarti salah satu poin MCP yang sudah hijau maka pekerjaan sudah selesai.
“MCP kita sudah hijau bakan berarti sudah selesai pekerjaan kita. Kita selalu berhadapan dengan tantangan, godaan dan situasi yang terus berubah,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan wakil wali kota Siska Karina Imran, menurutnya pendampingan yang dilakukan KPK harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan pada warga.
Indikator penilaian MCP program Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK meliputi 8 item yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Dana Desa. (hrn/hen)