Polda Sultra Periksa 5 Orang Staf Panca Logam Makmur

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dugaan kasus perpanjangan Izin Usaha Pertambangan yang tidak prosedural  dari PT Panca Logam Makmur (PT PLM) kini sudah berada di meja penyelidikan.

Diketahui, saat ini sudah lima orang staf pihak perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana itu yang dimintai keterangannya.

Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait Kasus perpanjangan IUP pertambangan emas PT PLM yang beroperasi di Kabupaten Bombana. “Baru beberapa orang stafnya yang kita panggil untuk dimintai keterangannya. Nanti kita lihat perkembangannya, namun jika diperlukan maka kami akan panggil direkturnya,” jelasnya. Selasa, (04/08).

Perkara PT PLM yang diadukan beberapa waktu lalu tambahnya, pihaknya masih mencari titik terang terkait hal tersebut. Namun, perlu diketahui ini masalah perdata, belum masuk pidana, dan ini juga masih dalam bentuk aduan.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa yang juga merupakan salah seorang pemilik saham di PT PLM Adi Warman mengadukan pihak PT PLM di Polda Sultra, karena telah melakukan penambangan dengan menggunakan izin yang seolah-olah benar.

Izin Usaha Pertambangan PT Panca Logam Makmur berakhi tahun 2015 lalu. Kemudian, Kepala Dinas PTSP Sultra Masmuddin menerbitkan izin perpanjangan tambang emas itu tahun 2019. Padahal dalam UU dijelaskan, proses perpanjangan izin jika tidak diterbitkan selama 14 hari maka izin tersebut otomatis ditolak. (P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img