KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari ternyata memvonis bebas Hado Hasina mantan Kadis Perhubungan Sultra. Sedangkan La Ode Nurrahmat Arsyad dijatuhi sangsi hukuman selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan (red).
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada kasus korupsi studi rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi, pada bulan Maret 2021 lalu.
Menanggapi Putusan Pengadilan Tipikor Kendari tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sarjono Turin menegaskan pihaknya akan melakukan Kasasi. Putusan itu belum ingkrah. Jaksanya saya pastikan akan melakukan upaya kasasi.
“Kita memastikan masih ada upaya hukum yang akan kita lakukan yakni, upaya Kasasi. Bagaimana tidak, Hado Hasina divonis bebas oleh Hakim, dan rekannya La Ode Nurrahmad Arsyad dijatuhi vonis 1 (satu) tahun (5) lima bulan penjara. Dan kita ketahui bahwa mereka berdua (Hado Hasina dan La Ode Nurrahmad Arsyad) ini telah melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu yakin, saya mencatat mungkin 1000 (seribu) persen akan terbukti,” ungkap Kajati Sultra, saat menggelar konferensi pers akhir tahun di aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, 31 Desember 2021.
“Bagaimana mungkin dua orang melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum yang satu di hukum yang satu bebas? Jadi saya jamin, pak Hado Hasina pasti masuk. Tak ada cerita, dan itu pasti terbukti,” lanjut Kajati Sultra.
Lebih lanjut Kajati menjelaskan, kasus tersebut bisa naik 4 (empat) tahun. Tadinya hanya dua tahun tuntutan. (*)