Maxcell Kendari Diduga Serobot Lahan Mantan Wagub Sultra

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Perusahaan properti Maxcell diduga melakukan penyerobotan lahan milik mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Yusran A. Silondae.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala. Dijelaskannya, pihaknya telah menerima aspirasi dari pemilik lahan yang tak lain adalah Yusran Silondae terkait dugaan penyerobotan lahan.

Tanah yang dimaksud berada di Jalan Mekar Jaya Kecamatan Kadia dan perusahaan yang dimaksud adalah Maxcell.

Setelah berkonsultasi ke Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari, kata Rizki, di lahan tersebut memang belum ada sertifikat lain selain pemilik lahan sejak Tahun 1991 sejak terbitnya sertifikat itu. “Tetapi ada aktifitas yang terjadi, diduga di lahan itu oleh perusahaan yang rencananya akan mendirikan kompleks perumahan,” jelasnya, Rabu, (27/07).

Selain itu kata politisi PKS ini, setelah dilakukan pengecekan melalui foto citra satelit lahan dimaksud oleh BPN/ART Kota Kendari, diketahui bahwa lahan itu masih sah milik Yusran Silondae dan belum pernah ada proses jual beli lahan tersebut ke pihak lain. “Hanya ada indikasi jika tanah yang sudah digarap ini adalah lahan disampingnya yang masih kosong,” jelasnya.

Ia pun mengungkapkan, jika lahan mantan Wagub Sultra itu memang sudah banyak dibangunkan rumah oleh warga, namun hal itu tidak dipermasalahkan oleh Yusran Silondae. “Memang sudah banyak rumah di lahan itu, tapi tidak dipermasalahkan oleh pemilik lahan ini. Hanya saja yang dipermasalahkan adanya aktifitas perusahaan yang diduga telah menyerobot tanahnya,” katanya.

Sementara itu, Istri Yusran Silondae, Rusiawati Abunawas meminta kejelasan dari pihak BPN/ATR untuk melakukan pengukuran ulang lahan tersebut.”Tentunya kita minta untuk diukur kembali lahan itu,” pintanya.

Sedangkan terkait adanya warga yang bermukim di lahan mereka, ia mengaku tidak menghawatirkan itu. Hanya saja ada pihak yang diduga telah menyerobot lahannya.

“Soal adanya warga yang tinggal itu tidak masalah, tinggal kita bicarakan nanti sama mereka seperti apa,” ucap Rusiawati yang juga anggota Komisi I DPRD Kendari itu.

Atas hal itu, pihaknya di Komisi I langsung meninjau lahan dimaksud bersama pihak BPN/ATR Kota Kendari untuk mengecek kondisinya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran BPN/ATR Kota Kendari, Hendras Budi Paningkat menerangkan, pihaknya bakal mengkonsolidasikan seluruh pihak terkait termasuk warga yang bermukim di lahan Yusran Silondae guna mencari solusi terbaik.

Sedangkan terkait dugaan penyerobotan lahan, Hendras Budi menyatakan tidak ada indikasi persoalan itu, sebab, lahan mereka berbatasan. “Jadi indikasinya tidak ada, karena lahannya memang sertifikatnya berbatasan. Karena baik Maxcell dan Pak Yusran datanya itu ada di BPN,” sebutnya.

Meski demikin kata dia, pihaknya bakal melakukan pengolahan data, sebab katanya, saat ini lahan Yusran Silondae sudah jadi tempat pemukiman warga. “Jadi secara fisik di lapangan kabur tapi secara data ada, itu nanti kita akan atur. Kedua belah pihak nanti kita pertemukan,” tutupnya. (p2//b/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img