KONUT,WAJAHSULTRA,COM–Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi. R saat ditemui di kantornya, Senin, (3/4) mengatakan, PT Antam yang beraktivitas di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga tidak memiliki Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Menurut dia, segala aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antan Konut tepatnya di dalam kawasan hutan lindung diduga ilegal, karena hingga kini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu belum memiliki IPPKH. “Ketika ada aktivitas berarti melawan hukum karena belum memiliki IPPKH,” bebernya.
Sebenarnya ada ketentuan hukum, ketika terlanjur melakukan perambahan maka PT. Antam harus membayar ratusan miliar maka secara otomatis IPPKH keluar. “Tapi faktanya PT Antam kita mau membayar, sehingga tidak keluar IPPKH,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya bersama penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum-KLHK) melakukan sita alat berat bahkan sampai pada penetepatan tersangka, karena melakukan aktivitas di hutan lindung di wilayah IUP PT Antam. “Secara pastinya saya kurang tau, nanti saya tanya dulu stafku baru saya sampaikan, karena sudah agak lama dilakukan,” tandasnya.
Tambahan informasi, luas lahan PT Antam Konawe Utara adalah 16 ribu hektare, namun Dharma Prayudi tidak menyampaikan berapa luas hutan lindung atau luas hutan yang bisa dilakukan penambangan. (Andri/hen)