KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberi sambutan pada acara Pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic / Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, di Hotel Claro, Kendari 8 Agustus 2022.
Mengawali sambutan ini, Gubernur Ali Mazi atas nama “Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, mengucapkan terima kasih kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, dan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara atas pemberian sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan Atas Motif Adat yang dimiliki oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saya juga menyampaikan terima kasih atas pemberian sertifikat Pencatatan Ciptaan Atas Buku saya Sultra dalam Pikiran Ali Mazi, dan Sang Arsitek Sultra Raya. Dua buah buku ini berisi ide dan gagasan saya mewujudkan Sulawesi Tenggara sebagai provinsi yang Sejahtera, Adil dan Merata, Aman dan Demokratis, serta Maju dan Berkembang secara Berkelanjutan,” kata Gubernur Ali Mazi.
Rakyat Sulawesi Tenggara patut bersyukur dan berbangga menjadi warga masyarakat Sulawesi Tenggara, karena mewarisi khasanah intelektual dan sumber daya alam yang banyak untuk menjadi daerah berperadaban tinggi dan maju. Dimasa lalu, para leluhur masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara telah melahirkan khazanah kebudayaan dan peradaban yang begitu banyak, berupa tulisan, gerak tari, pantun, lagu, rumah adat, benteng, motif tenun, teknik bercocok tanam, teknik menangkap ikan, pengobatan tradisional, dan lain-lain yang kesemuanya dapat diklasifikasi sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional.
Dalam rangka menjaga warisan kebudayaan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah memfalisitasi terbentuknya lembaga adat sebagai pelaksanaan dari Pratata Sosial Budaya berupa pembangunan Baruga (rumah adat), pelestarian peninggalan sejarah purbakala, pemeliharaan bangunan bersejarah, seperti : makam para raja-raja, dan benteng yang terdapat di beberapa daerah, serta pelatihan Tolea dan Pabitara.
Dari segi kekayaan alam, hubungannya dengan Kekayaan Intelektual Komunal. Gubernur Ali Mazi mendapat laporan bahwa Mete Muna telah mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis, dan Beras Kambowa dari Buton Utara sedang dalam proses. Selain itu ada potensi indikasi geografis lain yang juga perlu kita dorong, diantaranya: Jeruk Siompu dan Bawang Lapandewa (Buton Selatan); Lada, Cengkeh, dan Gula Aren (Kolaka Utara); Kopi Moronene, Gula Kabaena, Asam Kabaena (Bombana); Kopi Kaongke-Ongkea (Buton). Untuk di kabupaten/kota lainnya, juga perlu melakukan Pemetaan Keunggulan Geografis untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Dalam aspek Kekayaan Intelektual Konvensional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong tumbuhnya iklim kreatif dan lahirnya talenta-telenta muda yang berbakat, di antaranya saat ini sedang kami dorong pengembangan Kain Tenun melalui Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dan produk Kopi Walet, yaitu kopi yang dikombinasikan dengan Sarang Walet dari Bombana dan ini kreatif mixing pertama di Indonesia.
Saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga terus berupaya memaksimalkan pelaksanaan iven kreatif berskala besar, seperti: Festival Keraton Buton Baubau; Festival Budaya Tua Buton, Wakatobi Wave, Festival Pulau Labengki, Festival Tangkeno dan Napak Tilas Oputa Yi Koo (Pahlawan Nasional asal Sulawesi Tenggara).
“Kita juga merencanakan mengeluarkan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Produk Lokal termasuk menegaskan kembali penggunaan kain tenun lokal oleh Aparatur Sipil Negara di hari tertentu,” ujar Gubernur Ali Mazi.
Dengan dukungan yang ada, kita harapkan akan muncul karya-karya inovatif yang dapat diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari upaya mendorong kemajuan kebudayaan dan peradaban bangsa kita tercinta.
“Akhirnya, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, atas sertifikat yang diberikan kepada kami. Semoga ini menjadi pemacu semangat untuk menghasilkan karya-karya intelektual selanjutnya,” kata Gubernur Ali Mazi.
Apresiasi diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menginisiasi kegiatan ini, sembari berharap semoga kegiatan ini memberikan sumbangsih positif bagi Pembangunan Ekonomi Kreatif dan Pelindungan Khasanah Tradisi Budaya Masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara. “Tidak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara bersama jajarannya atas dukungan dan kerja samanya yang begitu baik selama ini dalam mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutup Gubernur Ali Mazi.
Kepada para Pihak Penerima Sertifikat Kekayaaan Intelektual, baik berupa hak cipta, merek, maupun ekspresi budaya tradisional, Gubernur Ali Mazi pun mengucapkan Selamat dan Sukses. Dengan Rasa Cinta dan Bangga Menjadi Masyarakat Sulawesi Tenggara, mari terus berkarya untuk kemajuan daerah, bangsa dan negara, sekaligus kemajuan umat manusia.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat publik juga memperoleh penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sultra, Silvester Sili Laba.
Mobile Intellectual Property Clinic itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Lukman Abunawas; Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu; Inspektur Wilayah I Ahmad Rifa’I; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sultra, Silvester Sili Laba; Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sultra, Asrun Lio; Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra, Raimel Jesaja.
Juga Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba; Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah; Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga; Bupati Wakatobi, Haliana; Wakil Bupati Kolaka Utara, Abbas; Bupati Buton Utara, Muhammad Ridwan Zakariah; Pj. Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup; dan Ketua DPRD Buton Utara, Rukman Basri.
Turut hadir Ketua DPRD se-Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara, KUPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Tenggara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo; Kepala Otoritas Jasa Keuangan Prov. Sultra, Arjaya Dwi Raya; Rektor Universitas Halu Oleo, Zamrun Firihu; Rektor Muhammadiah Kendari, Amir Mahmud; Ketua KADIAN Prov. Sultra, Anton Timbang.
Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara gelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic / Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Sulawesi Tenggara.
Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan Kekayaan Intelektual oleh para stakeholder Kekayaan Intelektual di wilayah yang berkaitan erat dengan Kantor Wilayah. Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual, sehingga diharapkan peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas Kekayaan Intelektual di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan dengan dilakukan pelayanan konsultasi dan pendampingan kekayaan intelektual.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran tersebut perlu dilaksanakan upaya berupa sosialisasi Kekayaan Intelektual baik itu kepada Aparatur Pemerintah Daerah, dunia pendidikan maupun pelaku usaha. Dengan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran pentingnya perlindungan atas Kekayaan Intelektual maka akan berdampak pada peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual di beberapa tempat dengan harapan dapat meningkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual. Semoga semangat Rektor UHO beserta jajaran, dapat memberikan stimulus dalam upaya perlindungan Kekayan Intelektual,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sultra, Silvester Sili Laba.
Kemudian, dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu; menyampaikan bahwa sebagai bentuk kolaborasi dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual, Rencana Strategis (Renstra) DJKI Tahun 2020-2024 dan sebagai Program Unggulan DJKI 2022 telah dilaksanakan kegiatan Ditjen Kekayaan Intelektual mobile untuk menjemput potensi-potensi Kekayaan Intelektual di daerah melalui Mobile IP Clinic yang diharapkan dapat mendorong potensi Kekayaan Intelektual di wilayah melalui pengembangan agen diseminasi Kekayaan Intelektual di wilayah.
Keberadaan Mobile IP Clinic di wilayah-wilayah Indonesia diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk benar-benar mengaktualisasikan segenap potensi besar dari Kekayaan Intelektual menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
“Di sinilah kiranya salah satu misi dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan Negara Hadir di Tengah-tengah Masyarakat dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat Indonesia itu sendiri,” jelas Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu, sekaligus membuka kegiatan. (ilham/hen)