Diperiksa KPK, Sukarman Berpotensi Terganjal Jadi Sekda Muna

RAHA,WAJAHSULTRA.COM–Berdasarkan surat keputusan Ketua Pansel JPTP Sekda Sultra, Nur Endang Abas Nomor : 018/PANSEL/2021 Tanggal 14 Desember 2021 tersisa tiga orang pejabat eselon II Pemkab Muna yang lulus sebagai calon Sekda Muna. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muna, Eddy Uga, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Muna, Syahrir dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sukarman Loke.

Namun, Sukarman Loke berpotensi tidak mampu untuk menduduki kursi Jenderal ASN Muna tersebut. Penyebabnya adalah,  mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muna itu berstatus sebagai terperiksa KPK RI atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa dilingkungan Pemerintah Daerah Kolaka Timur tahun 2021.

Pasalnya, Sukarman Loke tidak sendiri diperiksa KPK RI sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur non aktif, Andy Merya Nur tersebut. Dia diperiksa penyidik KPK RI diruang Tipiter Reskrim Polres Muna pada Rabu (22/12) bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna LM Syukur dan Guru SMAN 2 Raha berinisial JL.

Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta beranggapan status Sukarman Loke sebagai terperiksa KPK RI berdampak pada posisi Sukarman Loke sebagai Calon Sekda Muna yang kini sudah masuk tahap tiga besar. “Jelas itu melemahkan beliau (Sukarman Loke) sebagai calon Sekda. Menurut saya pasti beliau tidak terpilih lagi. Jadi tersisa dua calon,”  ujarnya pada awak media, Kamis (23/12)

Kendati demikian, Bachrun Labuta menyerahkan sepenuhnya pada pada Pansel. “Sebagai pembina kepegawaian, tentu kita menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Biarkan pihak berwenang yang bekerja,” pungkasnya.

Terpisah, Juru bicara KPK RI, Ali Fikri mengungkapkan,  pihaknya terus mendalami perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa dilingkungan pemerintah Kolaka Timur tahun 2021 tersebut. “Hari ini (23/12) pemeriksaan saksi untuk perkara TPK pengadaan barang / jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Pemeriksaan dilakukan di di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan atas nama Budi Susanto (driver), Yuniar Dyah Prananingrum (Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah), Dudi Hermawan (Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah),” jelasnya pada koran ini via WhatsApp. (m1/c/hen)

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img