KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Jalan Rekayasa lalu lintas kawasan perkotaan di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu dinilai bermasalah.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bahkan Kejati Sultra sudah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra, Hado Hasina dan pihak Universitas HaluOleo Kendari yang mengerjakan jalan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Masih mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan,” bebernya. Senin, (09/11) lalu.
Saat ditemui Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina menjelaskan, kasus tersebut sementara ditangani oleh pihak Kejaksaan. “Untuk lebih jelasnya, nanti konfirmasi saja kepada Pimpinan Kejaksaan Sultra,” bebernya. Rabu, (11/11).
Ia  mengakui sudah diperiksa pihak Kejaksaan. Dan itu sudah ada solusinya. Solusinya disuruh mengembalikan kerugian negara. “Saya juga belum mengetahui berapa kerugian negara yang dimaksud, namun pada dasarnya saya siap mengembalikan kerugian negara,” ungkap Hado.
Hado Hasina menguraikan, pembangunan jalan rekayasa lalu lintas di Wakatobi ada fisiknya. “Misalnya saya beli kursi, saya suruh si A, ternyata yang laksanakan si B. Dan saya hanya menerima hasilnya dan sudah dimanfaatkan hasilnya. Dimana kesalahannya,” bebernya.
“Jika saya tahu dari awal bermasalah maka saya tidak akan bayar,” sambungnya.
Ia menambahkan, di Universitas HaluOleo Kendari biasa seperti itu, yang ditunjuk A, namun yang kerjakan B. “Mengenai siapa yang salah ditanyakan kepada kejaksaan, apakah saya atau Universitas,” paparnya.
“Dan ini tergantung keputusan kejaksaan, karena barangnya ada. Ini hanya kesalahan administrasi, bukan dimanipulasi,” sambungnya lagi.
Ia menguraikan, terkait siapa yang salah dalam proyek tersebut, kecuali barangnya tidak ada. “Saya kan berkontrak dengan UHO dan, UHO banyak dosennya, misalnya si A, si B, dan seterusnya. Dan yang kerja kelompok ini dan kelompok itu tidak dikasih. Iya sudah, kumpul duit saja, baru kembalikan kerugian negara,” tutupnya. (P2/hen)