KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Minggu 8 Nopember 2020 sekitar 12.30 Wita, di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditemukan mayat wanita dalam keadaan tidak berbusana, Rabu (11/11).
Dijelaskan Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh anak bernama Rendy (8 ), lalu kemudian warga melaporkan ke Polsek Moramo Utara. Sebelum Polisi tiba, tempat kejadian perkara (TKP), sudah dikerumuni ratusan warga yang hendak melihat sosok mayat tersebut.
“Saat tiba di TKP, Polisi langsung mengamankan lokasi dan melakukan olah TKP disaksikan ratusan warga. Setelah itu korban segera dibawah ke Puskesmas Moramo Utara untuk dilakukan Visum Et Refertum,” jelasnya.
Lanjutnya, saat hasil Visum keluar, Kasat Reskrim Polres Konsel menyimpulkan bahwa mayat perempuan tersebut, adalah korban pembunuhan. Sehingga pihaknya langsung mengumpulkan rekan-rekannya untuk melakukan penyelidikan.
“12 saksi langsung diinterogasi namun tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Berbekal pengalaman sebagai penyidik, kasus pembunuhan yang terjadi 2 hari lalu tersebut, berhasil diungkap dan pada hari Selasa 10 November 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Desa Wuna Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat,” ungkapnya.
Adapun identitas korban, nama Lusiana (43), perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Konsel.
“Untuk tersangkanya, bernama Amili Bin La Asa (22), laki-laki pekerjaan swasta, alamat Desa Walelei Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat. Menurut hasil keterangan tersangka, Minggu sekitar pukul 04.30 wita, saat radio atau pengeras suara Masjid mulai berbunyi, tersangka bersama temannya menghentikan konsumsi Miras,” bebernya.
Lalu tambah Fitrayadi, tersangka kembali ke tempat tinggalnya yang berjarak sekitar 150 meter, sambil mengupas mangga dengan menggunakan pisau. Saat tiba di kios depan rumah tinggalnya, tersangka melihat korban berdiri diseberang jalan dan korban menegurnya. “Kamu Siapa dan Dari Mana”, tanya tersangja.
“Tersangka yang masih terkena pengaruh alkohol, menghampiri korban dan memegang tangan kanan korban, namun ditepis dan spontan tersangka mengipaskan lengan kirinya dan mengenai pipih kanan korban, hingga menyebabkan robek dari bibir sampai telinga. Korban langsung tumbang. Karena panik, tersangka turun ke drainase dalam sekitar 1 meter, dan menarik korban,” terangnya.
Saat korban, sambung dia, sudah didalam drainase, tersangka membuka pakaian korban dan melakukan pemerkosaan kepada korban yang telah bersimbah darah. Karena korban berontak, sambil aksinya bejat dijalankan, tersangka kemudian menggorok leher korban sampai setengah leher.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan TP. Pembunuhan dan TP. Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP, yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 sekitar pukul 04.30 wita di Jl. Poros Moramo-Kendari Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel,” tukasnya.
Untuk diketahui, tersangka baru dua bulan keluar dari Lapas Kendari (Bebas Bersyarat) setelah 2016 juga melakukan pembunuhan di Muna Barat. (K5/c/hen)