Alihkan Aset Tanah UHO, Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara manipulatif dan melawan Hukum serta mengakibatkan kerugian Negara. Adapun lokasi tanah tersebut terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Ketiga tersangka itu adalah A. Zaenuddin selaku tenaga honorer UHO, Milwan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 9 Kendari dan Sulman selaku Lurah Toronipa ditahun 2019 saat ini selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Toronipa.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Noer Adi dan didampingi oleh Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra Marolop Pandiangan, Senin (17/1).

Dari hasil penyidikan dalam perkara ini, kami telah menetapkan tiga tersangka yakni Pertama adalah Sulman, kedua Milwan, dan ketiga adalah Andi Zaenuddin,” ungkapnya Senin (17/1).

Lanjutnya, ketiga tersangka melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian negara dan terhadap para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun,”tegasnya.

Lanjutnya, adapun posisi kasus ini, bahwa pada tahun 1997 Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo membeli lahan seluas kurang lebih 4.896 M2 yang berada di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe untuk keperluan pelaksanaan proyek pembangunan Fasilitas Laboratorium milik Universitas Haluoleo tersebut.

“Pada tahun 1997, Proyek ini dengan nilai kegiatan pembangunan sekitar kurang lebih Rp. 200.000.000,- untuk pembangunan fasilitas Gedung Laboratorium Lapangan Perikanan seluas 400 M2 dan Gedung Laboratorium Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 200 M2 serta 3  Kolam Pembibitan Ikan untuk Laboratorium Penelitian Lembaga Penelitian UHO, Proyek Linkages LP-LPM UHO,”jelasnya.

Sambungnya, adapun kontrak proyek tersebut ditandatangani oleh H. Djakri Napu selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) Universitas Haluoleo dengan Syam Abdul Jalil  selaku rekanan dan anggaran untuk pekerjaan tersebut bersumber dari APBN yang masuk dalam DIPA UHO dan lahan tersebut dibeli dari Yappe dan Mustamin Callo, Warga Kelurahan Toronipa yang merupakan saudara dari Prof. Usman Daeng Massikki selaku Ketua LPPM UHO.

“Kemudian proses pembayaran dilakukan oleh Syam Abdul Jalil dengan pertimbangan bahwa biaya untuk pembelian lahan tersebut berasal dari anggaran pelaksanaan proyek pembangunan laboratoritum tersebut,”ujarnya.

Lebih lanjut Asintel menjelaskan, bahwa proses pembelian tanah milik Yappe dan  Mustamin Callo seluas kurang lebih 4.896 M2 oleh pihak Universitas Haluoleo dilakukan dengan bantuan Nasrudin. A selaku Lurah Toronipa ditahun 1997 dan biaya pembelian tanah tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Syam Abdul Djalil sebesar Rp. 5.000.000,-.

“Dan uang tersebut dititipkan kepada Nasrudin, A. yang selanjutnya melakukan proses pembayaran pada tanggal 20 Oktober 1997 kepada  Yappe sebesar Rp. 2.500.000,- sesuai kwitansi tanda terima pembayaran tertanggal 20-10-1997 sebesar Rp. 2.500.000,-,” bebernya.

Selanjutnya, untuk pembayaran kepada Mustamin Callo sebesar Rp. 2.500.000,-sesuai dengan kwitansi tanda terima pembayaran tertanggal 20-10-1997 sebesar Rp. 2.500.000,-, dan oleh Mustamin Callo  dibuatkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor : 01/KT/X/1997 tanggal 20 Oktober 1997 antara Syam Abdul Jalil selaku kontraktor pembangunan Fasilitas Gedung Laboratorium Lapangan Perikanan dan Pembangunan Gedung Laboratorium Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mewakili pihak Universitas Halu Oleo selaku pembeli dengan Yappe dan  Mustamin Callo sebai pemilik tanah (penjual) dengan harga Rp. 5.000.000,- , yang diketahui dan disaksikan oleh Lurah Toronipa  Nasrudin, A.

“Dokumen-dokumen transaksi berupa Kwitansi pembayaran pembelian tanah dari  Yappe dan Mustamin Callo serta Surat Keterangan Jual Beli lahan Laboratorium tersebut dititipkan kepada  Nasrudin. A untuk diserahkan kepada pihak UHO, bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pengurusan surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut dan baru diserahkan kepada pihak Universitas Haluoleo pada sekitar tahun 2021 untuk keperluan UHO sebagai pemiliknya,”terangnya.

Kata Asintel Kejati Sultra, Bahwa proyek pembangunan fasilitas gedung Laboratorium lapangan perikanan dan Pembangunan gedung laboratorium penelitian dan pengabdian masyarakat Universitas Haluoleo terebut  telah selesai dikerjakan pada bulan Januari 1998 dan telah dilakukan serah terima seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut kepada Bagian Perlengkapan UHO yang saat itu dijabat oleh Almarhum Drs. H. Sunaryo.

Selanjutnya, pada tahun 1998 dilokasi Laboratorium tersebut dilakukan proyek lanjutan yaitu pekerjaan Pembuatan Pagar Lokasi Program Linkage (Laboratorium)  ditambah pembangunan 1 (satu) Bak Pembenihan (Lab. Lapangan) sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan Nomor : P.318/56/1998 tanggal 27 Agustus 1998 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 128.000.000,-  yang bersumber dari APBN yang masuk dalam DIPA UHO.

“Pada tahun 2019, A. Zaenuddin anak dari almarhum Yappe menguasai dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut dengan membuat surat keterangan palsu dari Ketua Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo yakni Prof. H. Usman D Massikki dengan Nomor: 277/J29.5/PG/2001 tanggal 23 Januari 2001 yang pada pokoknya menerangkan seolah-olah Laboratorium Pembibitan Ikan yang berlokasi di Toronipa tidak lagi dimanfaatkan oleh Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo proyek lingkages LP-LPM UNHALU sehingga sesuai kesepakatan semula tanah milik Almarhum Yappe dikembalikan kepada pemiliknya A. Zaenuddin anak dari Almarhum Yappe,”ungkapnya.

Lanjut Asintel, namun perbuatan A. Zaenuddin  tersebut merupakan  perbuatan melawan Hukum, dan oleh  Prof. H. Usman D Massiki  membantah adanya surat keterangan Nomor: 277/J29.5/PG/2001 tanggal 23 Januari 2001 tersebut dan membenarkan tanah milik Yappe  dan Mustamin Callo  telah dibeli oleh LP-LPM UNHALU seharga Rp. 5.000.000,-.

“Bahwa pada tahun 2019 sebahagian tanah tersebut telah dibayarkan ganti ruginya kepada A. Zaenuddin  oleh Dinas PUPR Sulawesi Tenggara untuk keperluan Pembangunan jalan Poros Toronipa dengan pengadaan secara langsung tanpa melalui Tim Panitia Pengadaan Pembangunan Jalan Poros Toronipa yang dipimpin oleh Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tenggara sehingga pembayaran tersebut telah merugikan keuangan Negara yaitu telah memberikan ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak dengan mekanisme pembayaran ganti rugi dan tidak sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” jelasnya lagi.

Kemudian kata Asintel, bahwa sebahagian tanah yang tidak terkena trase pembangunan jalan poros Toronipa juga telah dialihkan oleh A. Zaenuddin kepada Milwan sesuai dengan surat pernyataan pengalihan penguasaan sebidang tanah tanggal 23 Desember 2019,

“Dan selanjutnya oleh Milwan menjual tanah tersebut kepada seseorang bernama Agista  (Almarhumah) dan diatas tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Agista sesuai dengan keterangan pihak BPN Kabupaten Konawe,”imbuhnya.

Lanjutnya, Dan tanah yang diganti rugi serta sisa tanah yang dialihkan merupakan tanah milik Universitas Halu Oleo sebagaimana dengan Surat dari Wakil Rektor Bidang Keuangan Nomor: 250/UN 29:/HK/02.00/2021 perihal Keterangan Lokasi Pembangunan fasilitas Program Linkage di Kelurahan Toronipa yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang pada intinya memberikan keterangan bahwa lokasi pembangunan fasilitas program linkage berupa gedung laboratorium lapangan perikanan seluas 400 meter persegi dan pembangunan gedung laboratorium penelitian dan pengabdian masyarakat seluas 200 meter persegi yang terletak dikelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe merupakan Tanah Universitas Halu Oleo yang diperoleh melalui jual beli.

“Meskipun tanah tersebut belum teregistrasi di BMN (Barang Milik Negara) Universitas Halu Oleo Kendari, tetapi berdasarkan keterangan mantan Ketua Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo Prof H. Usman D. Masikki dan Mantan Lurah Toronipa serta dokumen pendukung atas kepemilikan tanah tersebut menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Universitas Halu Oleo Kendari,”

“Bahwa perbuatan saudara A Zaenuddin, dan kawan-kawan yang telah mengalihkan tanah dan bangunan (asset) milik Universitas Halu Oleo secara melawan hukum dan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pihak PUPR Propinsi Sulawesi Tenggara kepada A. Zaenuddin yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, serta perubahannya diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara,”tutupnya.(ismar/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img