Ada Tempat Usaha tak Miliki izin, tapi Pajaknya Dipungut

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pungutan pajak terhadap tempat usaha yang diduga tidak memiliki izin.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengakui bahwa pihaknya melakukan pungutan pajak terhadap rumah makan dan Warung Kopi yang diduga tidak memiliki izin usaha. “Enak dong, kalau ada transaksi baru tidak membayar pajak. Ngga boleh. Ada transaksi ada pajak,” jelasnya saat ditemui di ruangannya. Kamis, (06/08).

Saat ditanya secara tidak langsung Pemkot Kendari melakukan pungutan pajak yang secara tidak langsung rumah makan dan warung kopi tersebut tidak mempunyai legalitas, ia mengaku, pihaknya simalakama. Intinya, ia tetap merujuk pada UU nomor 28 tahun 2009, kapan ada transaksi berarti ada pajak.

Selain itu, ia menjelaskan jika tidak boleh membangun tempat usaha di dalam kawasan hutan produksi, seharusnya yang mempunyai kewenangan melakukan penutupan. “Silahkan tutup kalau memang tidak boleh di situ,” paparnya.

Ia menambahkan, sebelumnya dirinya saat menjabat sebagai Kadis PTSP Kota Kendari mengaku tidak pernah mengeluarkan izin usaha dalam kawasan hutan produksi tersebut. “Tidak pernah saya mengeluarka izin,” urainya.

Akan tetapi kedepannya tambahnya, Pemkot akan melakukan pembenahan terhadap usaha yang tidak ada izinnya. “Hal ini dilakukan untuk mensinkronkan antara pajak dengan izin usaha,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan, terkait dugaan pungutan pajak yang tidak ada izinnya akan melakukan pemanggilan Bappenda dan PTSP Kota untuk mempertanyakan legalitas pungutan pajaknya. “Dalam waktu dekat ini kami panggil pihak pihak terkait, apakah Pemkot wajib memungut pajak di tempat usaha yang tidak ada izinnya. (P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img