Belum Memiliki Izin Usaha, Bayar Pajak Rp 30 Juta Perbulan

KENDARI, WAJAHSULTRA.COMAneh. Rumah Makan (RM) Kampung Bakau mengakui hingga kini belum memiliki izin usaha. Namun, RM yang telah menjadi salah satu wisata kuliner Kota Kendari itu terus membayar pajak. Bahkan, nilai pajak setiap bulannya mencapai Rp 30.000.000.

Pemilik rumah makan Kampung Bakau Irmawati mengatakan sebelum pandemi covid-19, ia membayar pajak setiap bulan Rp 30.000.000. Namun, saat di masa pandemi seperti ini, dirinya membayar pajak kurang lebih Rp 16.000.000 untuk setiap bulannya di Pemkot Kendari. “ Sebelum pandemic kami membayar pajak setiap bulannya sebesar Rp.30 juta, namun sejak pandemic pengunjung menjadi sepi sehingga kami pun membayar pajak menjadi berkurang jadi Rp. 16 juta,” jelas Irmawati.

Ditanya tentang izin usahanya, ia mengakui sudah beberapa kali melakukan permohonan izin di Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, namun sampai hari ini belum diberikan. Dengan demikian, ia melakukan permohonan izin di Kementerian langsung melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. “Alhamdulilah saya sudah memiliki Nomor Induk Usaha (NIU),” paparnya.

Selain itu ia menjelaskan, tempat membangun usaha di atas tanah miliknya dan itu bersertifikat. “Orang tua saya mengurus sertifikat tahun 1982 dan diterbitkan 1989,” ungkapnya.

Ia mengaku, membuka usaha sejak tahun 2018, namun efektifnya belum cukup dua tahun. Akan tetapi dirinya tertib membayar pajak. “Tiap bulan saya bayar pajak di Pemkot Kendari, dan bayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun. PBB saya bayar 33 juta lebih,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah dirinya sudah pernah menerima surat dari Pemkot Kendari untuk mengosongkan lahannya, ia mengaku belum sama sekali. Selama membuka rumah makan ia tidak menerima surat dari Pemerintah Provinsi maupun Kota untuk mengosongkan lahannya. “Bagaimana mungkin saya kosongkan sementara ini lahan milikku dan mempunyai sertifikat. Tidak mungkin pemerintah mau usir saya karena dia tahu saya mempunyai sertifikat,” tegas wanita berhijab ini.

Sementara itu, Kadis PTSP Kota Kendari Hj. Satria Damayanti menjelaskan, pemilik Kampung Bakau mengurus izin usaha di Kementerian itu sudah benar. Karena Pemerintah sudah menyiapkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin usaha.

Namun, untuk melakukan pemenuhan komitmen baru ke PTSP. Namun sepengetahuannya, RM itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena di sana berada dalam ruang terbuka hijau (RTH). Dan sudah pasti Dinas Tata Ruang tidak mengeluarkan izin.

Kemudian ia membenarkan, bahwa tanah itu bersertifikat. Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari sertifikat. Namun harus dipisahkan antara sertifikat kepemilikan pribadi dan izin usaha. “Jadi, kalaupun ia bermohon untuk mendapatkan IMB pasti secara tekhnis dan secara tata ruang tidak akan diterbitkan, karena itu merupakan kawasan RTH,” paparnya.

Perlu diketahui tambahnya Pemerintah Pusat setelah mengeluarkan izin, pemilik usaha harus melakukan pemenuhan komitmen di Dinas PTSP Kota. “Meskipun memiliki izin usaha tetap melakukan pemenuhan komitmen di PSTP Kota. Bisa saja menjalankan usahanya tetapi legalitas usahanya belum legal, karena belum melakukan pemenuhan komitmen,” tutupnya. (P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img