Terkait Sengketa Lahan, Majelis Hakim Lakukan Sidang Lapangan

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pengadilan Negeri (PN) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dua kali melakukan sidang perkara sengketa lahan di Jalan Boulevar, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu antara penggugat, Jufani Yunus Kadir dan tergugat Hj. Gunawati Abdul Samad hingga kini belum ada titik terang.

Dengan demikian, Mejelis hakim yang Dipimpin Ketua Majalis hakim PN Kendari, Made Sukadana melakukan sidang lapangan dan meminta kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat untuk menunjukkan batas dan luas lahan.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, Rizal menunjukkan batas lahan dengan ukuran dari arah Timur ke Barat 55 meter dan panjang dari arah Utara ke Selatan sepanjang 97 Meter di sebelah Barat dan 92 meter di sebelah Timur.

Sememtara dari pihak tergugat ketika diminta majelis hakim menunjukkan batas lahan itu menyebutkan bahwa lebar lahan milik yang digugat itu hanya 50 meter dari arah Timur ke Barat. Untuk panjang lahan dari arah Utara ke Selatan sepanjang 400 meter.

Dari keterangan kedua belah pihak yang berperkara dengan adanya perbedaaan membuat Ketua majelis hakim Made Sukadana meminta untuk menujukkan gambar lokasi yang bersengketa sesuai dengan pengukuran dari masing masing pihak. Lahan tersebut bisa dari pihak BPN atau dari pihak juru sita Pengadilan Negeri.

“Hari ini kita sudah melakukan sidang lapangan. Kedua pihak yang berperkara untuk menindak lanjut dengan menunjukkan gambar atas lahan yang bersengketa dengan adanya perbedaan batas dan luas lahan. Gambar atau peta lokasi dapat diukur oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) atau pihak juru sita Pengadilan atas permintaan hakim,” jelasnya usai melakukan sidang lapangan, Jumat, (01/04).

Untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi akan diagendakan segera. “Sidang perkara ini, akan dilaksanakan, Kamis, 7 Juni 2022 mendatang. Kepada kedua pihak untuk menghadiri jadwal yang telah disampaikan,” ungkapnya.

Kuasa hukum tergugat, Suwiki mengatakan, pihak penggugat dalam sidang lapangan telah menunjuk batas batas lahan yang bersengketa. Dari penunjukkan itu disebutkan lebar lahan dari arah Timur ke Barat itu sepanjang 55 Meter dan panjang dari Utara ke Selatan di sebelah barat itu sepanjang 97 meter dan di sebelah Timur itu sepanjang 92 meter berdasarkan sertifikat. “Kalau yang ditunjukkan batas dan luas lahan seperti itu, khususnya di batas lahan disebelah Barat dari arah Rumah Jabatan Kapolda Sultra itu berarti sudah mencaplok tanah milik Mardiana Papua,” urainya.

Sementara itu Kuasa hukum penggugat Rizal mengatakan, gugatan atas lahan milik Jufan Yunus Kadir tersebut sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, sehingga batas lahan yang ditunjukkan seperti itu dilapangan. “Iya sesuai bukti kepemilikan kami, seperti itu. Batas batas lahan juga sesuai dengan patok dari BPN,” tutupnya. (And/hen)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img