Wali Kota Keluarkan Surat Edaran, Amran: THM dan Penjual Alkohol Telah Diintrusikan Tutup Selama Puasa

KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Sesuai hasil sidang isbat Jumat, 1 April 2022 hilal belum terlihat. Dan pemerintah memprediksi puasa ramadan 1443 hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022.

Dengan demikian, Asosiasi rumah makan, karaoke, dan public house (Arokab) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengintrusikan kepada tempat hiburan malam (THM) untuk melakukan penutupan selama puasa.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir nomor 332/1130/2022 tentang penutupan sementara THM dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi puasa.

Ketua Arokab Kota Kendari, Amran mengaku pihaknya sudah menerima surat edaran dari Wali kota Kendari terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan dimaksud.

“Khusus THM, karaoke, penjual alkohol termasuk lounge kita sudah closing party per hari ini 31 Maret kita sampai 5  Mei 2022. Ini untuk menghargai saudara saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa,” ungkapnya, Jumat, (01/04).

Jika ada THM yang masuk dalam naungan Arokab masih membuka, Amran mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

“Yang jelasnya Arokab sudah menghimbau dengan keras, agar kita patuh dan taat terhadap kebijakan pemerintah. Lagi pula ini untuk kebaikan kita semua,” jelasnya.

Sementara itu untuk restoran dan rumah makan, Arokab mengizinkan untuk tetap buka tapi dengan catatan harus menutup sebagian pintunya.

“Saya tidak melarang untuk melakukan pembukaan tetapi tetap menghargai yang sementara menjalankan ibadah puasa, mungkin bisa menutup sebagian pintunya dengan horden,” tutupnya. (And/hen)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img