Orang Tuanya Petani, Pemuda Ini Raih Gelar Doktor Di Usia 27 Tahun

JAKARTA, WAJAH SULTRA, COM–Dr. La Ode Mbunai, S.H., M.H. Doktor termuda pada usia 27 Tahun sebagai lulusan doktor dari Program Studi Hukum, Program Doktoral Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Selain menjadi lulusan termuda ia juga mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif 3.91, ia juga promovendus termuda di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun Sidang Promosi Doktor tersebut merupakan penganugerahan gelar Doktor (Dr) kepada La Ode Mbunai yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024 di Ruang Sidang Aula Pascasarjana UKI Diponegoro Jakarta.

Pria yang akrap disapa Naim ini lahir di Guali, 15 Agustus 1996, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Provinsi. Sulawesi Tenggara. Ia merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara dari pasangan La Ode Madu dan Wa Ode Maliana. Ia mengawali pendidikan di TK Darma Wanita Guali dan SDN 10 Kusambi. Kemudian melanjutkan sekolah ke SMPN 2 Kusambi dan kemudian masuk SMA Negeri 1 Kusambi.

Ia lantas menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) dan lulus di usia 22 tahun. La Ode Mbunai kemudian melanjutkan pendidikan Profesi Advokat FHP LAW School dan kemudian melajutkan studi S2 mengambil pascasarjana hukum, Konsetrasi Hukum Bisnis/Ekonomi pada Universitas Nasional Jakarta dengan judul Tesis “Analisis Hukum Green Banking (Sustainable Finance) Analisis Berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017 Pada Bank BRI SYARIAH. Ia lulus di usia 24 tahun.

Tak berselang kemudian, La Ode Mbunai berhasil menyelesaikan S3 Doktoral Hukum, Konsetrasi Hukum Bisnis/Ekonomi di Universitas Kristen Indonesia dengan judul Desertasi “Dekonstruksi Kebijakan dan Kepastian Hukum Sebagai Upaya Perlindungan Investor Dalam Mempercepat Perkembangan Investasi Pada Sektor Pertambangan Menuju Masyarakat Lima Titik Nol’’ dan lulus di usia 27 tahun.

Dalam perjalanan karir dan akademik yang gemilang, diawali dengan proses yang sangat berat dan panjang, dikarenakan awal perjuangan dengan mengadu nasib ke Jakarta dengan serba keterbatasan yang menjadikan pemicu semangat untuk menuju kesuksesan.

Hal ini disebabkan, La Ode Mbunai lahir dari keluarga sederhana, yakni bapak dan ibu seorang petani dan dalam menjalankan pendidikan baik S1 hingga S3, Ia juga mengaku awalnya tak terpikir bakal menempuh pendidikan S3 mengingat latar belakang orang tuanya akan tetapi dengan semangat dan optimis berjuang dan bekerja untuk membiayai hidup dan kuliah serta tanpa adanya beasiswa yang pada akhirnya tercapai juga dan tak perlu meminta orang tua untuk membiayai kuliahnya.

“Kalau dipikir agak mustahil ya, anak petani dan pedagang pasar bisa jadi doktor dan lulus S3. Tapi ya karena doa beliau (orang tua), hal itu dipermudah prosesnya, tanpa

adanya beasiswa, tapi banyak tangan orang-orang baik yang membantu,” kata La Ode Mbunai saat dihubungi melalui Whatsapp.

Pria yang kini berdomisili di Jakarta sejak 2019 telah membangun networking yang luas, baik di ruang lingkup pekerjaan semasa bekerja dulu, sampai akhirnya menjadi seorang praktisi hukum, dan kemudian membangun beberapa sub bisnis baik dalam bentuk perseroan, yayasan dan lainya yang menopang aktivitas dan keseharian pria yang disapa Naim ini.

La Ode Mbunai juga telah masuk dalam ruang lingkup akademik dengan menjadi Tenaga Pengajar (Dosen) Di Universitas Kristen Indonesia, penulis dan peneliti sebagai bagian dari tanggung jawab akademik beliau. Banyak hal yang kemudian menjadi inspirasi dari pria yang humoris dan santai ini.

Sebab karir yang begitu baik dalam dunia kerja dan akademik serta ditambah dalam dunia organisasi yang menopang relasi dan jaringan pria inspiratif La Ode Mbunai ini. Dimana banyak organisasi yang pernah dan digeluti beliau dan terakhir tercacat sebagai Calon DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara Partai Perindo 2024-2029.

La Ode Mbunai mengukuhkan prestasi sebagai lulusan Doktor Hukum Termuda 27 Tahun dan memberikan harapan Generasi bangsa dengan melakukan penelitian Disertasi dengan judul “Dekonstruksi Kebijakan dan Kepastian Hukum Sebagai Upaya Perlindungan Investor Dalam Mempercepat Perkembangan Investasi Pada Sektor Pertambangan Menuju Masyarakat Lima Titik Nol (5.0).” dan telah dipublikasi Pada Jurnal Internasional Terindeks Scopus.

Pada poin penelitianya yaitu memfokuskan pada kegiatan investasi pada sektor pertambangan perlu dilakukan Dekonstruksi agar pengelolaan sumber daya alam khususnya pertambangan baik dari aspek materi hukum, kelembagaan dan aparatur, pelayanan hukum maupun budaya hukum masyarakat dapat memberikan kepastian hukum sebagai upaya perlindungan investor dalam menciptakan dengan mempercepat perkembangan investasi pada sektor pertambangan menuju masyarakat lima titik nol (5.0).Kemudian aktivitas investasi pada sektor pertambangan yang pada pelaksanaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaharuan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara dirasa masih kurang efektif memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil.

Tantangan utama yang dihadapi oleh pertambangan mineral dan batu-bara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran swasta dan masyarakat. Menghadapi

tantangan lingkungan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan tersebut yang dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batu-bara. (Ras/hen)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img