KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Pemerintah Provinsi Sultra berencana akan menghibahkan lahan kepada lembaga penyelenggara Pemilu itu. Rencana ini dilakukan demi menunjang kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu diketahui dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dengan agenda “Penjelasan Atas Usul Pemberian Lahan Hibah Milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu Sultra.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan, pemberian hibah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan daerah, dalam upaya mendukung pelaksanaan peran suatu lembaga atau institusi penyelenggara negara di daerah ini.
Kata gubernur, hibah lahan kepada bawaslu diharapkan dapat lebih memaksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemberian hibah juga sebagai salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah, dengan instansi vertikal dalam menjalankan program atau kegiatan
pembangunan di daerah, demi mendorong terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Demikian halnya kebijakan pemberian hibah kepada Bawaslu Sultra,” ujarnya.
Ia mengatakan, sehubungan dengan pemberian hibah dimaksud, maka salah satu hal yang wajib diperhatikan adalah regulasi atau aturan mainnya benar-benar dipedomani, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah barang milik daerah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
“Kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang antara lain mengatur bentuk pemindah tanganan barang milik daerah berupa hibah sebagaimana dijelaskan pada pasal 329 ayat (2) permendagri tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya pada pasal 331 ayat 1, menjelaskan bahwa pemindah tanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Dalam pasal 396 ayat 1 menjelaskan bahwa, hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, serta penyelenggaraan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pada pasal 401 huruf (b), menyebutkan bahwa, pelaksanaan hibah barang milik daerah yang berada pada pengelolah barang, dilakukan berdasarkan inisiatif gubernur/bupati/walikota atau permohonan dari pihak yang dapat menerima hibah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada pasal 409 Permendagri nomor 19 tahun 2016 menjelaskan bahwa, gubernur, bupati, wali kota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.
“Untuk itu, selaku gubernur melalui kesempatan ini kami mengajukan permohonan persetujuan hibah lahan milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu Sultra,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu alasan penting perlu mendapatkan lahan ini karena kedudukan badan pengawas pemilu (bawaslu) provinsi sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Pusat, merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen, memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan agenda politik nasional dan daerah, yakni Pemilihan umum (Pemilu), baik presiden/wakil presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah, agar berjalan sesuai mekanisme, jujur, adil, tertib, dan demokratis, sehingga secara faktual telah berkontribusi dalam mewujudkan peningkatan kapasitas nasional dan daerah.
Selain itu, kondisi ril di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal terbentuknya, Bawaslu Sultra dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di daerah ini, hingga saat ini belum memiliki kantor yang bersifat tetap.
“Pihak Bawaslu Pusat telah mengajukan permohonan hibah kepada Gubernur Sultra, melalui Bawaslu Republik Indonesia No: 0083/bawaslu/sj/ pl.03.02/iii/2019, perihal permohonan hibah tanah milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu. Surat Sekretaris Jendral Bawaslu ditujukan kepada Bawaslu Sultra,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapaun obyek hibah yang dimohonkan adalah lahan milik Pemprov yang berada di jalan Samratulangi nomor 27 Kota Kendari seluas 2.062,83 m2.
“Dimana kepemilikan dan pencatatan tanah dimaksud sebagai barang milik daerah Provinsi Sultra sesuai sertifikat hak pakai nomor 79 tanggal 22 September 1986 atas nama Pemprov Sultra dan tercatat dalam aplikasi SIMDA BMD Sultra,” jelasnya.
Ia menambahkan usul pemberian hibah kepada Bawaslu Provinsi, adalah sebagai bentuk dukungan pemerintah provinsi kepada sesama unsur penyelenggara negara di Sultra, agar lebih maksmimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi negara dengan harapan dapat bersama-sama mendorong terwujudnya visi pembangunan daerah menuju Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat secara berkelanjutan. Tidak hanya itu tentu juga dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 dan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, apabila usul pemberian hibah dimaksud telah disetujui dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sultra, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan Gubernur Sultra,” paparnya.
Ali Mazi berharap, agar permohonan usul pemberian lahan hibah tersebut dapat disetujui DPRD Sultra.
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra yang terus membangun kerja sama yang sinergis, dan senantiasa mendukung berbagai kebijakan Pemprov, sehingga dapat lebih maksimal,” tambahnya. (p4/c/hen)