Gubernur Ali Mazi Buka Sosialisasi dan Pendampingan Publik Tahun 2022

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., membuka acara Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, di Hotel Kubah 9, Kendari 9 Agustus 2022.

“Saya selaku Pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, tentunya menyambut baik dan sangat mengapresiasi terlaksananya Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.

Jika mencermati tujuannya, maka Gubernur Ali Mazi menilai bahwa kegiatan ini sangat penting dan strategis, karena Fokus Kajian Penilaian dilakukan tidak hanya atas Ketersediaan Standar Pelayanan dan Persepsi Maladministrasi saja, namun juga Mengukur Kompetensi Penyelenggara Layanan, Sarana dan Prasarana, serta Kualitas Pengelolaan Pengaduan pada tiap unit pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kesemuanya itu, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik lagi kepada masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kita pahami bersama, bahwa sebagian dari tuntutan reformasi di segala bidang, adalah hak atas pelayanan yang berkualitas pada setiap diri warga negara yang diberikan oleh pemerintah. Olehnya itu, setiap aparatur penyelenggara pemerintahan harus mampu memahami dan menerjemahkan secara seksama tuntutan publik terhadap pelayanan prima dengan memenuhi unsur transparansi dan akuntabel yang bermuara pada kepuasaan dan kepercayaan masyarakat, dan hal tersebut, menjadi indikator dan target dari penyelenggaraan pemerintahan.

“Untuk itu, kami mengharapkan kegiatan ini dapat membawa perubahan yang signifikan dalam meningkatkan kinerja aparatur penyelenggara pelayanan publik agar lebih baik, lebih transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab, khususnya di lingkup wilayah dan unit kerja masing-masing berdasarkan ketentuan dan peraturan berlaku,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Gubernur Ali Mazi mewakili Pemerintah Daerah Di Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala dukungan Ombudsman RI melalui perwakilannya di Bumi Anoa tercinta ini, sembari berharap semoga kita dapat terus bersinergi dalam mewujudkan kemajuan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Akhirnya, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim seraya memohon Ridho Allah Subhanahu Wata’ala, Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Publik Tahun 2022, dengan ini Gubernur Ali Mazi nyatakan secara resmi dibuka.

“Kepada peserta saya berpesan “jadikan kegiatan ini sebagai ajang bertukar informasi” guna menambah pemahaman untuk mengevaluasi diri serta melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, dan mari tetap fokus pada Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sebagai Prioritas,” ujar Gubernur Ali Mazi

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. Sultra, Mastri Susilo; Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Rahmad Hasan; Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Prov. Sultra, Andi Renald; Kepala Pertanahan Kabupaten/Kota, Perwakilan Kabinda Prov. Sultra, Perwakilan Dandrem Prov. Sultra, dan Perwakilan Polda dan Polres se-Sulawesi Tenggara.

Variabel dan Indikator

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2015 telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kementerian dan Lembaga. Pada tahun 2022, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara kembali melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya. Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan.

Semua penilaian tersebut akan menjadi komponen dari Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang nantinya menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar layanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara akan mengadakan Sosialiasi dan Pendampingan Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.

Pada tahun 2022 ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara akan melaksanakan Kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga. Salah satu tahapan dalam Kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut adalah melaksanakan kegiatan pendampingan untuk Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2021. Dalam rangka mendapatkan Pendampingan tersebut di masing-masing instansi penyelenggara layanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka akan diselenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022” yang akan dihadiri oleh Perwakilan dari masing-masing penyelenggara layanan publik Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepolisian dan Kantor Pertanahan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pelatihan yang dibawakan dua dosen Universitas Muhammadiyah Kendari, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Ahmad Rustan, dan Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Pengembangan Desa Universitas Muhammadiyah Kendari, La Ode Wahiyuddin, ini bahwa pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun di 2022 ini adalah: 1) Membantu Pemerintah Daerah, Kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi kompetensi penyelenggara layanan, komponen standar pelayanan, sarana prasarana dan pengelolaan pengaduan yang masih perlu dipenuhi oleh unit/satuan kerja pelayanan publiknya dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih baik;

2) Pengenalan dimensi, variabel dan indikator penilaian kompetensi penyelenggara layanan, komponen standar pelayanan, sarana prasarana dan pengelolaan pengaduan yang dinilai oleh Ombudsman Republik Indonesia. (ilham/hen)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img