KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada distributor nakal. “Ketika disributor mengedarkan produk yang kadaluwarsa, rusak, kemasan penyok maka kami akan proses sesuai dengan aturan,” ucapnya. Senin, (10/05).
Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengawasan sehingga yang beredar adalah produk yang memiliki izin edar. “Kami juga sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak membeli produk yang tidak layak pakai,” bebernya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa jelang hari raya Idul Fitri 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap pangan olahan.
Intensifikasi pengawasan diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak dalam hal ini kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain. “Yang sarana distribusinya di distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel serta pangan berkuba puasa alias takjil,” ungkap Yoseph.
Menurutnya, intensifikasi pengawasan dilakukan pada lima tahap, mulai satu minggu sebelum bulan Ramadan hingga satu minggu setelah lebaran Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Kegiatan dilakukan pada mulai tahap I 5 hingga 9 April 2021 serta akan dilanjutkan hingga 17 hingga 21 Mei 2021 mendatang. Kegiataj dialkukan dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” jelas Yoseph.
Dari hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan di distributor ritel dan pasar-pasar tradisional tempat penjualan jajanan buka puasa atau takjil per 23 April 2021 (tahap V) dengan total 53 sarana. 12 diantaranya sarana distributor dan 41 lainnya sarana ritel. “Dari 12 sarana distributor terdapat 10 yang memenuhi ketentuan (MK) dan 2 yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sementara dari 41 sarana ritel, 17 MK dan 24 TMK.
“Jadi total tak memenuhi ketentuan yakni ada 26 sarana,” beber Yoseph.
Ia mengaku, dari total TMK tersebut, ditemukan pangan yang rusak sebanyak 84 item, kadaluarsa 24 item dan pangan tak layak edar sebanyak 5 item. “Total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi pangan menjelang ramadan 1442 Hijriah adalah sebesar Rp. 35.186.350,” terang Yoseph.
Sementara total sampel takjil yang disampling di Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 208 sampel dengan hasil uji memenuhi syarat (MS). “Semuanya memenuhi syarat. Adapun parameter pengujian takjil meliputi, methanil yellow, rhodamin b, borax dan formalin. Sampel takjil seperti es campur, pisang ijo, jalangkote, risoles, kue lapis, kerupuk berwarna dan lain-lain yang disajikan oleh para penjual,” tutup Yoseph.
Untuk diketahui, BPOM melakukan pengawasan bersama lintas sektor yang terdiri dari Disperindag Sultra dan Dinas Kesehatan Kota Kendari. (p2-p3/c/hen)