KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemda Sultra) sedang dalam masa pengodokan Peraturan Daerah (Perda) baru, yang berujuk pada Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas mengatakan pihaknya sedang mengodok Perda baru yang bertujuan menguragi resiko penyebaran Covid-19.
“Sebelumnya demi menyikapai UUD 6 tahun 2020 rencananya akan akan kita jabarkan kembali dalam bentuk pergub. Akan tetapi harapan dari pusat, ini harus dalam bentuk sebagai Perda agar jika terdapat uji materi maka kita lebih kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar mulai mensosialisasikan batasan waktu jam malam sebelum di terbitkannya Perda yang sementara ini sedang digodok.
“Maka dari kita akan berkoordinasi bersama Pemkot Kendari agar mulai mengeloladan tata kembali penggunaan ruang publik dengan regulasi dan mensosialisasikan pengunaan masker, tutup di jam 10 malam, sampai kemudian kita sudah melakukan itu masi ada perlawanan barulah sanksi itu kita kena,” jelasnya.
Adapun beberapa sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar, dikatakannya akan mendapatkan denda berupa pembayara mulai dari Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- yang juga di barengi dengan sangsi kerja bakti, guna memberi efek jerah bagi pelangar protokol kesehatan yang di atur dalam Perda yang berujuk pada UUD nomor 6 tahun 2020.
“Maka nantinya tim gugus yang terdiri dari TNI Polri dan Satpol PP akan bersosialisasikan terlebih dahulu sebelum mengenakan denda terseut bagi UMKM yang berdagang dimalam hari dengan menerapkan jam malam dan mengunakan masker yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.(p4)