Menu
Referensi Pembaca Milenial

Wakil Wakil Walikota Kendari Tegaskan Larangan Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 1446 Hijriah

  • Bagikan

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Pemerintah Kota Kendari tegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Kendari agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan mudik lebaran nanti.

Hal itu di tegaskan oleh Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, ia menekankan untuk randis dipergunakan sebagaimana namanya yakni hanya digunakan untuk keperluan dinas.

Adapun untuk mudik khususnya selama libur lebaran Idul Fitri, ia mempersilahkan ASN menggunakan kendaraan pribadi.

“Namanya kendaraan dinas berarti digunakan untuk keperluan dinas dalam Kota Kendari. Sementara untuk mudik silahkan gunakan kendaraan pribadi,” jelas Sudirman , Senin (17/3/2025).

Sementara itu, terkait libur lebaran Idul Fitri 1446 H, Sudirman, mengatakan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah pusat. Ia pun meminta kepada ASN lingkup Pemkot Kendari untuk masuk kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Untuk libur lebaran, kita menghimbau kepada ASN lingkup Kota Kendari untuk mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Tidak boleh ada yang menambah libur,” lanjutnya

Sementara itu, bagi para ASN yang melanggar aturan tersebut, ia tegaskan akan dikenakan sanksi sebagai regulasi yang berlaku dalam kepemerintahan.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa bagi ASN yang melanggar aturan kami akan berikan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku.” Tegasnya (Ariani)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *