Wakil Ketua DPRD Sultra Sosialisasi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Jumarding melakukan sosialisasi Perda Provinsi Sultra Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif kepada para mahasiswa.

Sosialisasi tahap awal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif di Sultra khususnya bagi para mahasiswa atau pemuda sebagai bibit yang memiliki potensi dan peluang besar dalam mengembangkan ekonomi kreatif kedepannya.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 9 Undang-Undang nomor 24 tahun 2020 tentang ekonomi kreatif, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan dan mengembangkan ekonomi kreatif. “Berdasarkan hal ini, kita perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif,” ungkap Jumarding saat melakukan sosialisasi, Sabtu (04/12) malam.

Olehnya itu, diharapkan seluruh mahasiswa atau pemuda dapat memahami peran dan tanggung jawabnya, sehingga pemerintah dapat bersinergi dalam membangun sumber daya manusia yang ada. “Diharapkan para pemuda mengetahui bahwa ketika mereka membentuk sebuah wadah, mulai dari sisi kewirausahaan maupun yang lain dapat terpayungi secara hukum, sehingga ke depan ketika mereka meminta bantuan sehingga ke depan ketika mereka meminta bantuan bisa diakomodir,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, narasumber sosialisasi perda tersebut, Dr. Mandala Bakti menjelaskan, perda terkait ekonomi kreatif yang disusun sejak akhir tahun 2019 ini dipandang penting, khususnya dimasa pandemi Covid-19 yang pada saat itu sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi kreatif. “Kegiatan ekonomi kreatif jadi dianggap tidak produktif, sehingga perda terkait ekonomi kreatif ini pada saat itu menjadi perda yang sangat penting dan perlu dibahas,” tutupnya. (p2/c/hen)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img