KENDARI,WAJAHSULTRA.COM– Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainles Stell (OSS), akhirnya memutuskan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, soal rekrutmen calon tenaga kerja lokal (CTKL).
Surat pemberitahuan PT VDNI dan PT OSS dengan nomor 263/SK.HRD/2021 dikeluarkan pada 9 November 2021. Surat tersebut ditandatangani HRD Manager Ahmad Zaekusen. MoU dengan pihak Pemkab Konawe tidak dilanjutkan, mengingat adanya surat DPRD Provinsi Sultra Nomor : 005/125 Tanggal 30 Agustus 2021, perihal rapat dengar pendapat dengan management PT. VDNI tentang aspirasi masyarakat Sultra bersama instansi pemerintah terkait.
Serta surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Nomor 800/162/2021, tanggal 8 September 2021, perihal permintaan klarifikasi dan data terkait rekrutmen tenaga kerja di perusahaan.
Beredarnya surat manajemen PT VDNI dan PT OSS dibenarkan, Haris Asiten HRD Manager. “Ya betul ada surat berakhirnya MoU antara Pemda Konawe dengan PT VDNI dan PT OSS,” ujar Haris melalui telepon seluller pada Kamis, 11 November 2021. (*)