KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Harian Rakyat Sultra bersama Sultra Tv menggelar talkshow untuk membedah undang undang Omnibuslaw di Lantai 2 RM Sederhana Kendari (28/10/2020).
Talkshow ini merupakan kegiatan rutin yang mengangkat topik topic menarik yang sedang trending di tengah masyarakat.
Talkshow yang dipimpin moderator oleh Dian Rahmayanti , mengangkat tema Undang Undang Cipta Kerja Mendorong Investasi dan Lapangan Kerja Di Sulawesi Tenggara. Turut menghadirkan dari Akademisi Direktur Pasca UHO, Dr LM Bariun, SH., MH, Ketua PWNU Sultra KH. Muslim, Drs. Sekertaris Badan Kesbangpol PROV Sultra Handoko Z.Mariang, M.Si, Kabid Hukum Polda sultraKombes Pol. La Ode Proyek, S.H., M.H
Sekertaris Badan Kesbangpol PROV Sultra Handoko Z.Mariang, M.Si, mengatakan istilah Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah penggabungan dari beberapa undang-undang dengan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya menjadi sebuah peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana. Termasuk di dalamnya adalah penggabungan dari beberapa undang-undang, “Saya kira ketika saat ini kita tahu bahwa bila ingin Indonesia maju maka apa yang sudah usang dan tidak sesuai dengan zaman mesti diperbaharui dan diperbaiki. ini adalah wujud nyata yang diciptakan oleh pemeri ntah saat ini” ucapnya .
Ketua PWNU Sultra KH. Muslim, menuturkan, bila berbicara tentang undang undang cipta kerja yang sekarang Ini menjadi desas desus di tengah masyarakat . Dirinya menggambarkan, dalam konteks agama manusia harus menjalani dengan konsep aturan, olehnya itu semua agama punya tata aturan yang namanya Alkitab. Sedangkan dalam konteks bernegara, bila negara tidak memiliki aturan maka negara itu akan amburadul.
Lanjut dia , Terkait UU Omnibuslaw, dalam pandangan Nahdatul ulama (NU) sesuai dengan hadis Rasulullah , “Berikanlah Upah kepada tenaga kerja sebelum keringatnya berhenti”. Olehnya itu , hadirnya UU tenaga kerja harus ada untuk mengatur proses kerja , lembaga kerja , kemudian lapangan kerja.
Kata diam . sebenarnya memang harus ada yang dilakukan oleh mahasiswa dalam artian memberikan saran asalkan tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasi, Pasalnya , bila menyampaikan aspirasi dengan disertai kekerasan . maka itu akan bisa melahirkan kerusakan-kerusakan diatas jagad raya. “Silahkan bila akan menyampaikan aspirasi , tapi jangan anarkis , jangan merusak” tegasnya
Undang Undang Omnibus Law berlaku secara seimbang. Masih ada jalur hukum yang bisa dilakukan masyarakat bagi yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Dirinya pun meminta meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis dan pengrusakan ketika menyampaikan aspirasi. Dan tidak menjadikan Undang Undang sebagai akomodisi politik , “ karna itu kalau masuk ranah itu , pastilah susah.Karna berapa kepala itu pasti pandangannya berbeda beda,” ucapnya
Ditempat yang sama , Ketua FKUB Drs. H. Rustam Tamburaka, M.Si mengatakan UU Cipta Kerja sangat bagus. Dengan banyaknya investasi dan terbukanya lapangan kerja. Pasti nya akan membuat masyarakat lebih sejahtera lagi. Dirinya meminta kepada masyarakat yang melakukan demo agar santun dan jangan anarkis dan melakukan pengrusakan fasilitas publik , “ karena yang jadi salah itu bukan pada lampu jalan,” Katanya.
Kabid Hukum Polda sultra Kombes Pol. La Ode Proyek, S.H., M.H mengajak masyarakat untuk mempedomani dan memahami uu No.9 Tahun 1998 dimana dalam UU tersebut menyebutkan, negara Indonesia membebaskan warganya untuk mengeluarkan pendapat di depan umum seperti aksi demonstrasi. Kegiatan itu dilindungi undang-undang. Selama tujuannya hanya menyampaikan aspirasi.
Dalam UU tersebut juga dikatakan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Harapan kami di Polda Sultra, marilah kita melakukan suatu penyampain pendapat dengan santun, damai tanpa anarkis ,insyallah Polda sultra akan melaksanakan pengawalan, pengamanan terhadap kegiatan itu. , “ Kapan Kantibmas itu bagus , berarti pekerjaan itu akan banyak. Investor akan banyak masuk disultra, “ ucapnya
Di Akhir talkshow , Akademisi Direktur Pasca UHO, Dr LM Bariun, SH., MH, mengatakan investasi di Indonesia memerlukan kepastian hukum, dan hingga saat ini pemerintah selalu mencari jalan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakatnya, dengan adanya UU Omnibuslaw itu adalah bagian mengharmonisasi beberapa ketentuan UU menjadi satu produk UU
“ Omnibuslaw merupakan satu UU yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat melihat potensi kita di Sulawesi tenggara cukup baik”terangnya. (*)