Usai Sidang Lapangan, Penggugat Siapkan Sertifikat dan Saksi Ahli

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Usai melaksanakan sidang lapangan sengketa lahan di jalan Boulivard Kota Kendari antara penggugat Jufani Yunus Kadir dan pihak tergugat Hj. Gunawati Abdul Samad telah usai dilalukan oleh Hakim pengadilan Negri Kendari.

Kuasa Hukum penggugat, Jufani Yunus Kadir Rizal mengatakan agenda sidang lapangan dengan menghadirkan kedua belah pihak itu dalam rangka menunjukkan titik koordinat batas tanah masing-masing

Pihaknya menunjukan bukti-bukti sesuai dengan sertifikat tanah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang tahun 2007 lalu.

“Kami dalam hal ini sebagai penggugat, memberikan petunjuk sesuai  dengan sertifikat, sesuai dengan gugatan, bahwa kami punya gambar, apa yang kami berikan itu adalah bagian dari hasil yang di keluarkan BPN yang telah memberikan gambar titik kordinat disitu bahwa lokasi tanah berada ditahan yang di kuasai tergugat hari ini,” ungkapnya, Minggu, (03/04).

Dia tambahnya siap memberikan bukti-bukti kepemilikan yang sah termasuk bukti sertifikat yang di keluarkan oleh BPN. “Kami dari penggugat tidak ada persoalan, kami akan siap menyiapkan karena posisi disertifikat sudah ada gambar,” paparnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya, pihaknya telah menyiapkan bukti kuat yang akan di serahkan kepada majelis hakim termasuk dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan materi gugtan yang telah diserahkan sebelumnya. “Kami akan membawa bukti dari awal, sejak penyerahan bukti ada empat bukti, salah satunya sertifikat tanah,” urainya.

Selain itu juga mantan Anggota DPRD Kota Kendari ini menyebut akan menyiapkan sejumlah saksi yang mengetahui asal-asul tanah tersebut bahkan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli akademik. “Bahkan kami akan siapkan saksi yang mengetahui asal-usulnya itu tanah, diperoleh dari yang punya tanah, sekaligus menyiapkan saksi akademik independen, yang bisa menjelaskan titik persoalan tanah, yang bisa membandingkan antara sertifikat dan SKT,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dari BPN, sebagai penerbit alashak kepemilikan yang sah sesuai undang-undang. “Klien kami membeli dari seseorang pemilik sertifikat, di proses jual belinya itu dilakukan di Pejabat Negara  Notaris, lalu selanjutnya berubahlah sertifikat itu menjadi nama klien kami,” katanya.

Sehingga tambah dia, kliennya memperoleh tanah tersebut  dari seseorang  yang memiliki legalitas  sesuai aturan  undang-undang yang berlaku. “Kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, termasuk BPN selaku yang menerbitkan  karena produk kami ini belum pernah dibatalkan,belum ada pembatalan proses sertifikat,” tutupnya.  (And/hen)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img