Untuk Kedua Kalinya di Tahun 2021, BNNP Sultra Musnahkan 1,9 Kg Sabu

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Untuk kedua kalinya di tahun 2021 ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram. Barang Bukti tersebut hasil dari penangkapan tersangka berinisial Y (33) dan I (30).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting dalam rilisnya di halaman BNNP setempat. Selasa (06/04).

“Pada hari ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan tindak pidana di wilayah hukum Sultra,” ujar Sabaruddin.

Ia menjelaskan, dalam peraturan Kepala BNN nomor 7 tahun 2010, bahwa pemusnahan adalah serangkaian tindak penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaanya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat. Untuk di musnahkan dan di saksikan oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, Dinas Kesehatan, BPOM serta unsur anggota masyarakat.

“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini terdiri dari dua orang tersangka yakni, tersangka berinisial Y laki-laki (33) seorang seorang karyawan swasta dari Samarinda, tersangka Y di tangkap di Hotel D’blits. Dan yang kedua tersangka berinisial I laki-laki (30) seorang penjual ikan di kota kendari, tersangka I di tangkap di BTN Porumnas kota Kendari,” ungkap Sabaruddin.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini sebanyak 1972 gram dan sisanya untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan nantinya.

“Barang bukti narkotika yang diamankan oleh petugas BNNP Sultra seberat 1990 gram, sesuai dengan surat ketetapan dari kejaksaan Negeri Kendari. Barang bukti yang di musnahkan kali ini jenis shabu seberat 1972 gram dan sisanya 10 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan” terangnya.

Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan salah satu upaya kita agar masyarakat mengetahui bahwa narkotika tersebut sudah di musnahkan.

“Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan salah satu upaya kita agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang telah di sita benar-benar telah di musnahkan. Untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti tersebut, sehingga pemusnahan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BNN dalam upaya penegakan hukum,” pungkasnya. (p3/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img