UHO Tolak Calon Rektor – Kepala Pusat Studi, Udayana Boleh Pakai Permen Nomor 19 Tahun 2017

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — PerhelatanĀ Pemilihan Rektor (Pilrek) Univertitas Halu Oleo makin seru dan menghangat.
Selain Universitas Halu Oleo (UHO), Universitas Udayana rupanya juga tengah menjaring calon Rektor.

Bedanya pemilihan Rektor UHO terjadi riak-riak. Pasalnya, ada beberapa kalangan yang menuding senat bermain untuk menggagalkan calon rektor padahal dinilai memenuhi syarat.

Udayana misalnya, merujuk pada Permen Nomor 19 tahun 2017. Memperbolehkan Kepala Pusat Studi untuk mengambil bagian pada Pilrek. Sementara UHO tidak membolehkan Pusat Studi untuk mencalonkan sebagai Rektor.
Lalu pertanyaannya, apakah yang salah tafsir pihak UHO atau Udayana? Atau hal lain yakni kesalahan pada Permen tersebut? Atau ada pihak yang sengaja ingin Kongkalikong?

Beberapa saat lalu. Berbagai lembaga kemahasiswaan ikut mnyorot terkait janggalnya aturan yang dikeluarkan Senat UHO.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai saat dihubungi melalui telepon selulernya menyampaikan, soal perbedaan tafsir tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan berkonsultasi kepada stakeholder terkait. “Besok pagi di kabari undangannya, hari ini kami rapat internal dulu,” ucap Frebi. Senin, (01/03).

Sebelumnya, La Ode Frebi juga menyampaikan akan memanggil semua stakeholder terkait untuk menyamakan presepsi.

Ditempat terpisah, Ketua Senat UHO Prof Takdir Salili yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, belum memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan. (P2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img