JAKARTA, WAJAH SULTRA, COM–Masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin akan berakhir bulan depan, bersama dengan lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi) digantikan oleh Prabowo Subianto. Lantas berapa uang pensiun yang akan diterima Ma’ruf Amin setelah turun dari jabatannya itu?
Perlu diketahui aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima Ma’ruf Amin pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhirnya saat masih menjabat. Dalam hal ini gaji pokok yang diterimanya sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. (**)