JAKARTA,WAJAHSULTRA,COM–Tolak Kehadiran PT GKP ( Gema Kreasi Perdana) anak perusahaan Harlita Grup, di Pulau Wawoni, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Ampuh Sultra Demo di Kantor Minerba Jakarta .
Puluhan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Renggara (Ampuh-Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kamis (2/2/2023).
Demo ini merupakan aksi jilid II atas penolakan hadirnya anak perusahaan Harita Group yaitu PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Wawoni, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Dalam orasinya, Arin Fahrul Sanjaya menilai, PT GKP merupakan salah satu anak perusahaan Harita Group yang bergerak disektor pertambangan adalah perusahaan yang kebal hukum.
“Perusahaan tersebut,kami nilai kebal hukum , karna merupakan satu-satunya perusahaan yang tidak dicabut IUP nya di Pulau Wawoni,” jelas Arin menambahkan, perusahaan tersebut tidak patuh terhadap regulasi hukum sebagaimana dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Selain itu, Risaldi, pada kesempatan yang sama menyampaikan aspirasinya bahwa kegiatan pertambangan di areal yang dilarang oleh Pemerintah juga dengan jelas melanggar ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Karena pelanggaran itu, Sehingga perlu kiranya untuk mengusut tuntas terkait keberadaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Gema Kreasi Perdana di Daerah pesisir dan pulau-pulau kecil,” mintanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, PT GKP seharusnya tidak melakukan aktivitas pertambangan sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 27/2007 jo UU 1/2014) pasal 1 angka 3.
Atas dasar itu, Risaldi, menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut sampai tercapainya penegakan hukum yang tepat sasaran terkait dugaan pelanggaran hukum PT GKP dan dengan tegas Meminta Kementerian ESDM RI Melaui Dirjen Minerba untuk mencabut IUP PT GKP. (**)