The Park Kendari Belum Bayar 4 Hektar Lahan Milik Anthar Syahadat Al Damary

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–The Park Kendari telah resmi di launching, namun mall terbesar di kota Kendari itu menyisakan masalah besar terkait status kepemilikan lahan.

Pasalnya, salah seorang warga yakni Anthar Syahadat Al Damary yang juga Direktur Utama PT Bina Citra Niaga (BCN), yang mengklaim memiliki lahan yang diduduki The Park Kendari seluas kurang lebih empat hektare dan belum dibayarkan oleh pihak The Park Kendari sampai sekarang.

Anthar Syahadat Al Damary Direktur melalui kuasa hukumnya, Gagarin mengatakan, lahan yang digunakan The Park Kendari sebagian masuk lahan kliennya. Dan sampai saat ini sikap manajemen The Park Kendari belum ada. “Klien kami itu secara sah memiliki lahan seluas kurang lebih empat hektare yang sekarang itu diduduki sebagian The Park Kendari. Itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik bernomor 01096 dengan surat ukur 116 tahun 2016 dan itu bisa dicek di BPN Kota Kendari,” ungkapnya, Minggu, (11/12) malam.

“Sampai hari ini kliennya belum mendapatkan haknya karena hasil penjualan tanah itu diberikan kepada pihak lain. Bukan kepada kliennya selaku Direktur PT Bina Citra Niaga itu,” sambungnya.

Advokat yang berhimpun di Peradi Kota Kendari ini menjelaskan kronologis kejadiannya, sebelumnya kliennya menjual tanah miliknya kepada Johnny Tandiary pada tahun 2011 lalu, kemudian Johnny Tandiary ini membayar kepada Ahmad Yani yang merupakan direktur CV. Masda yang tidak ada hubungannya dengan PT Bina Citra Niaga. “Nah, inilah yang kami persoalkan. Klien kami yang melakukan penjualan akan tetapi pembayaran masuk di rekening CV. Masda. Cek percek ternyata ada dugaan manipulasi dokumen yang dilakukan Ahmad Yani tanpa sepengetahuan direktur PT Bina Citra Niaga, Anthar Syahadat Al Damary yang sesungguhnya,” urainya.

Ahmad Yani menjalankan aksinya saat itu diperkirakan tahun 2011 dengan menggunakan data-data atas perubahan akta notaris, Ahmad Fauzi yang diduga notaris palsu. “Atas perubahan data-data dari akta notaris tersebut, sehingga cairlah dana ke CV Masda. Padahal CV Masda ini tidak ada sangkut pautnya terkait penjualan itu,” bebernya.

Setelah kliennya mengetahui hal tersebut, kliennya langsung melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor 386/Pdt.G/2016/PN.JKT. TIM. Setelah melalui proses yang cukup panjang, PN Jakarta Timur memutuskan dengan nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM, membatalkan akta notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus  2004, Ahmad Fauzi.

Dalam kesempatan itu, Gagarin menjelaskan bahwa direktur utama di akta notaris palsu Andi Muliani dan selanjutnya melakukan RUPS dua kali perubahan sehingga masuk Ahmad Yani penyesuaian dari akta palsu tersebut

“Jadi, disinilah keterlibatan Ahmad Yani dengan melalui penyesuaian notaris Ahmad Fauzi menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Dan itu dikuatkan dengan amar putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM yang berbunyi, membatalkan akta notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi dan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sangat jelas keterlibatan Ahmad Yani bertentangan dengan hukum. Jadi, kami menegaskan kepada pihak mall The Park Kendari bahwa kami masih punya hak di lokasi yang dibangun tersebut,” sambungnya.

Disamping itu juga, ia sangat menyayangkan pihak Kepolisian Daerah Sultra yang menangani laporannya terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan, namun tidak ditindaklanjuti. Bukan hanya itu. Tak hanya itu, ia juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen (Pemalsuan akta notaris, red). “Kami berharap Polda Sultra akan memproses pelaku pemalsuan dokumen akta notaris tersebut. Pasalnya dalam pemalsuan tersebut ada yang dirugikan,” tandasnya.

Sementara itu pihak managemen Kendari Park Randi saat dihubungi  terkait hal itu berjanji nanti akan disampaikan kepada pihak managemen pusat. Karena pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk menanggapi hal itu. “Pada dasarnya kita akan sampaikan kepada Pimpinan Pusat, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada informasi,” tutupnya, Senin, (12/12). (Andri/hen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img