KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Tegas, Dinas Kehutanan Sultra tidak main-main dalam menjaga lahan hutan. Sejak dulu melarang warga membuka lahan , apalagi lahan perkebunan dengan cara membakar. Resikonya tidak main-main seluruh hutan akan terbakar. “ Kami melarang warga yang membuka hutan dengan cara membakar dan membuang puntung rokok sembarangan. Resikonya akan berurusan dengan hukum, “ tegas Kadis Kehutanan Sultra Ir. Sahid kemarin di ruangan kerjanya.
Apalagi dalam memasuki bulan kemarau in (Agusus-red), Dinas Kehutanan Sultra tidak main-main dan akan menindak tegas siapapun oknum pelaku yang coba-coba membuka lahan, apalagi dengan cara membakar termasuk membuang puntung rokok sembarangan “ Mengantisipasi datangnya musim kemarau ini, Dinas Kehutanan Sultra telah menurunkan tim termasuk berkoordinasi dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 17 Kabupaten/Kota dengan membentuk Regu Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). “ UPTD KPH itu juga akan memasang papan informasi larangan di daerah-daerah rawan Karhutla.
Menyinggung upaya pencegahan Karhutla, Sahid, mengatakan, Dinas Kehutanan mempunyai Polisi Kehutanan (Polhut) yang tugas pokoknya adalah gencar melakukan patroli ke lokasi yang rawan Karhutla. “ Karena tugas pokok Polhut itu adalah menjaga hutan, maka 24 jam tugas Polhut itu adalah menjaga hutan khususnya dari Karhutla,” jelas Kadis.
Diakui Kadis, mengantisipasi datangnya musim kemarau ini, pihaknya akan menyurati para Bupati, KPH dan juga Perusahaan-Perusahaan Pemegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk membuat satu regu pengendali Karhutla. “ Kami rutin menyurati para Bupati di Kabupaten yang wilayahnya memiliki Kawasan hutan, agar supaya mereka dapat mengantisipasinya jika ada kebakaran hutan di wilayahnya masing-masing,” jelas Sahid mengimbau masyarakat tidak membuang puntung rokok disembarang tempat apalagi di hutan. Juga tidak meninggalkan bekas api unggun yang masih menyala. Dan lagi-lagi peringatan yang tidak henti-hentinya yakni Tidak membuka lahan dengan cara membakar. (HEN)