Tanpa Surat Pemberitahuan, Warga Oko-Oko Kolaka Pertanyakan Dasar Penyitaan 17 Alat Berat oleh Gakkum KLHK

KOLAKA, WAJAH SULTRA, COM–Persatuan Masyarakat Oko-oko Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka mempertanyakan dasar penyitaan 17 alat berat yang dilakukan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pos Gakkum LHK Kota Kendari pada Rabu 6 September 2023 lalu.

Ketua Persatuan masyarakat Oko-oko Samsir mengatakan, ada kejanggalan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK saat penyitaan alat berat dilakukan. Dimana saat dilakukan penyitaan, tanpa ada konfirmasi kepada pemilik alat.

Selain itu, saat Gakkum KLHK melakukan penyitaan tidak ada pemberitahuan resmi di aparat pemerintah setempat, baik itu pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Lalu saat melakukan penyitaan juga tidak ada pendampingan dari kepolisian.

“Yang disita ini alat berat milik warga yang lagi berada di area lahan bersertifikat hak milik. Kita kerja di situ untuk mengumpul material batu dan timbunan untuk persiapan kontraknya PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) sama PT Vale. Karena PT IPIP sama PT Vale kan di Oko-oko,” kata Samsir di Kolaka, Sabtu, (29/9).

Lebih lanjut Samsir mengungkapkan, meski dinilai ada kejanggalan dalam penyitaan alat berat milik warga, tetapi pihaknya masih menghormati proses yang berjalan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK sebagai delegasi pemerintah. Dikatakan pihaknya, akan terus memantau proses ini karena dikhawatirkan dapat dijadikan upaya kriminalisasi masyarakat.

“Silahkan menduga dan buktikan sesuai aturan hukum berlaku, namun jika terdapat sesuatu hal yang mengintimidasi masyarakat Oko-oko, maka kami akan melakukan unjuk rasa yang besar apabila ada warga Desa Oko-oko yang menjadi korban atas tindakan yang kami anggap upaya mengkriminalisasi masyarakat,” ujarnya.

Samsir juga menegaskan, pihaknya mengutuk oknum atau lembaga yang mengatasnamakan warga Oko-oko yang memanfaatkan situasi terkait penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK soal penyitaan alat berat.

Pasalnya, masyarakat di Oko-oko secara tidak langsung menjadi korban atas pemberitaan yang beredar seolah di Oko-oko telah terjadi pencemaran lingkungan dan masyarakat dikenai dampak lingkungan.

Apalagi kata Samsir, saat ini warga Oko-oko tengah bersiap menyambut masuknya investasi hilirisasi berupa pembangunan pabrik Hoayou Co Ltd dan mega proyek PT Vale Indonesia dan juga masuknya proyek strategi nasional (PSN) yaitu pembangunan smelter oleh PT IPIP.

Menurut Samsir, masuknya beberapa proyek strategis nasional dan mega proyek di kawasan Kolaka bagian Selatan tersebut merupakan sebuah berkah bagi kurang lebih 1.200 jiwa yang berada di Desa Oko-oko.

“Sungguh sangat disayangkan adanya beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan warga Desa Oko-oko alih-alih berbicara atas nama pemerhati masyarakat Sultra, karena dengan begitu akan mempengaruhi mosi kepercayaan para investor yang akan masuk ke wilayah tersebut. Dimana mendukung pemberdayaan sumber daya manusia yang dikemudian hari bukan saja menguntungkan masyarakat Oko-oko namun se-Kabupaten Kolaka juga akan merasakan dampak positif atas masuknya proyek mega investasi itu,” bebernya.

Samsir menuturkan, sejak setahun terakhir, di Desa Oko-oko telah banyak terbuka lapangan pekerjaan dengan adanya persiapan mega proyek tersebut. Dimulai dari pekerjaan persiapan pembangunan pabrik, pembuatan mess, dan perumahan calon karyawan, pembebasan lahan secara baik dengan masyarakat, program pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan fasilitas umum. Tentunya hal tersebut menjadi sebuah keberkahan bagi khususnya masyarakat Oko-oko.

Di tempat yang sama salah seorang warga Oko-oko, Boni mempertanyakan adanya petugas polisi kehutanan yang membawa senjata laras panjang saat Gakkum KLHK melakukan penyitaan alat berat.

“Saya merasa terkejut dan heran dengan adanya penindakan sewenang-wenang apalagi disertai adanya petugas polisi kehutanan dengan menenteng senjata laras panjang di hadapan beberapa warga di Dusun II Lawania, Desa Oko-oko. Istri dan anak-anak saya bahkan trauma melihat beberapa petugas polisi kehutanan memegang senjata di areal dekat pemukiman warga,” ujar Boni.

Uci, salah satu warga yang juga kepala dusun mengaku heran kenapa tim Gakkum KLHK melakukan penyitaan alat berat tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Padahal berdasarkan pengalamannya, setiap ada tim yang turun ke daerah mereka, warga pasti diundang atau ada penyampaian resmi.

“Biasanya kalo di desa ini, ada tim dari pemerintah, maka kami sebagai warga akan diundang dan dilakukan sosialisasi atau penyampaian resmi,” kata Uci

Sementara itu, Syamsul, selaku salah satu warga yang juga pemerhati sosial mengatakan, pekerjaan yang dianggap oleh Gakkum KLHK mencemari lingkungan sangat sarat dipaksakan menjadi sebuah tindak pidana. Sebab kegiatan itu dilakukan di dalam tanah hak milik masyarakat dan dimaksudkan untuk mendukung persiapan pekerjaan dalam mendukung masuknya PSN dalam hal peningkatan investasi pembangunan pabrik di wilayah itu.

“Kami menantang oknum-oknum yang menjual dan mengatasnamakan warga Oko-oko. Bahkan kami mengundang oknum-oknum tersebut untuk datang disini di tempat kami lahir dan mencari makan,” pungkas Syamsul.

Terpisah, penyidik Gakkum LHK Kota Kendari, Hasbi Trihatmanto membenarkan pihaknya telah melakukan penyitaan 17 alat berupa excavator di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada 6 September 2023 lalu. Hanya saja ia tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan dan kronologi penyitaan alat tersebut.

“Iya benar, nanti di kantor saja ya dijelaskan sama pimpinan,” kata Hasbi lewat sambungan telepon selulernya, Jumat (28/9) malam.

Dilansir dari salah satu media online, Gakkum KLHK melalui Pos Gakkum LHK Kota Kendari melakukan penyitaan 17 alat berat di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Penyitaan alat berat itu terkait dengan adanya aktivitas penambangan nikel ilegal di daerah tersebut.

Dimana aktivitas penambangan yang dilakukan diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selain itu, aktivitas penambangan di Desa Oko-Oko tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aktivitas penambangan ilegal di sana, diketahui sudah berlangsung beberapa tahun belakangan.

Saat ini, 17 alat berat yang disita Gakkum KLHK itu sementara dititip ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. (Andri/hen)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img