KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara Owner Karaoke Paris VG dan mantan istrinya DY terus berlanjut.
Beberapa hari lalu hakim pengadilan negeri (PN) Kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan saksi-saksi korban.
Kemudian hakim ketua, Andi Eddy Viyata menjelaskan atau membacakan dakwaan kekerasan
yang diduga dilakukan bos tempat hiburan (THM) itu.
Namun, hakim hanya menyampaikan KDRT pertama yang dilakukan VG seolah meringankan terdakwa.
Hal itu disampaikan DY melalui pengacaranya Yuliana saat ditemui di salah satu warung kopi yang ada di Kendari, Kamis (5/1) malam.
Yuliana mengatakan kekerasan itu terjadi kepada kliennya berulang-ulang dan itu ada semua bukti visumnya. “Kekerasan kedua harus disampaikan, karena itu yang paling parah,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Yuliana juga mengatakan KDRT kedua sesudah gugatan cerai terjadi sekitar pukul 04.00 WITa dan anaknya pun menjadi korban, karena dia (Anaknya, red) juga mengalami kekerasan fisik.
Parahnya terdakwa mengajak orang tuanya untuk menggebuk atau memukul mantan istrinya secara bersama-sama. “Orang tuanya atau mantan mertuanya hanya melihat saja, tidak melerai. Namun, karena kliennya berteriak minta tolong akhirnya dilepas oleh terkdakwa, sehingga kliennya dan anak-anak berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Untuk itu, selaku kuasa hukum korban ia meminta kepada hakim agar tegak lurus dan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya. “Kami berharap agar kasus ini diselesaikan secara adil,” tandasnya. (Andri/hen)