KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Meski Pemkot Kendari sudah memerintahkan agar tambang galian C di Kecamatan Nambo ditutup, karena tidak memiliki izin. Namun, faktanya tambang galian C tersebut masih menjalankan aktivitasnya sampai saat ini. Dalam menjalankan aksinya perusahaan tersebut diduga mengganti nama perusahaan dari CV. EChal dan menjadi PT. NET.
Kuat dugaan, hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum sehingga perusahaan itu tetap menjalankan kejahatannya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran untuk menghentikan semua aktivitasnya. “Kalau masih ada pelanggaran kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita akan tindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Sulkarnain Kadir saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari. Rabu, (09/06).
Sebelumnya sudah ada rekomendasi penutupan sementara dari DPRD bersama Pemkot Kendari dan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), namun faktanya pihak perusahaan masih melakukan aktivitas. “Secara tidak langsung mereka tidak ada niat atau keinginan untuk mengikuti aturan atau mekanisme yang berlaku,” bebernya.
“Tentu kita akan segel dan tidak akan kita izinkan untuk beraktivitas. Karena kegiatan mereka tidak memeiliki izin, berarti ini tidak berkontribusi untuk PAD Kota Kendari,” sambungnya.
Aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin sangat merugikan masyarakat yang berdampak pada lingkungan. “Masyarakat dirugikan, kita semua dirugikan kalau beraktivitas yang berdampak pada lingkungan kita. Kita sudah bekerja keras untuk tidak terjadi banjir, karena jangan sampai penambangan liar seperti ini nanti merusak lagi,” ujarnya.
“Makanya saya minta seluruh masyarakat untuk membantu pemerintah bersama-sama memantau, karena dengan informasi masyarakat kita bisa merespon cepat,” sambungnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, aktivitas galian C penambangan pasir di Kecamatan Nambo sudah pernah dilakukan peninjauan oleh dewan dan tidak boleh ada aktivitas tambang berdasarkan RTRW Kota Kendari. “Tidak ada pengelolaan tambang galian C di Kecamatan Nambo, dan mereka ini tidak memiliki izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan yang dirasakan bukan sekarang tapi kedepannya,” katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung langkah pemerintah kota dalam melakukan tindakan penyegelan terhadap perusahaan tambang galian C yang tidak memiliki izin dari pemerintah. “DPRD sepakat dengan pak wali kota yang akan menyegel perusahaan tersebut. Harus disegel, harus ditutup, karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas dan kalau dibiarkan dampak lingkungan kerusakan yang akan timbul,” tutupnya. (p2/c/hen)