KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Pelaku penggelapan pajak reklame di Pemerintahan Kota (Pemkot) Kendari tahun 2018 sampai 2019 yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari), ternyata tidak ditahan..
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Intelejan Kejari, Ari Siregar mengatakan, status tersangka sebagai tahanan Kota Kendari, sehingga tidak dilakukan penahanan. “Kuasa hukumnya mengajukkan permohonan penangguhan sehingga tidak ditahan,” jelasnya. Rabu, (18/11).
Namun, tersangka wajib lapor sambil menunggu berkas kelengkapannya untuk dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. “Tersangka wajib lapor, dua kali dalam seminggu,” paparnya.
Berkasnya belum lengkap itu tambahnya, karena sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya sebagai saksi, namun saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka, sehingga harus dibuatkan kembali BAPnya sebagai tersangka. “Banyak berkas yang harus dikumpulkan, jika sudah selesai, maka kami akan limpahkan,” urainya.
Selain itu, ia menjelaskan, sejauh ini tersangka dalam kasus korupsi pajak tersebut hanya satu orang, inisialnya I. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tambahan. “Bisa saja ada tambahan tersangka setelah di pengadilan. Di situ semuanya akan terungkap,” tegasnya.
Untuk diketahui, tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan Kepala Seksi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari.
Kemudian berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 256.393.000. (P2/b/hen)