MAGELANG, WAJAH SULTRA, COM–Dalam sesi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Sudirman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akrab disapa Ani, memberikan pemaparan dari pukul 19.20 hingga 21.00 WIB.
Materi yang disampaikan berfokus pada peran APBN dan APBD dalam pengelolaan keuangan negara serta pembangunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempresentasikan materi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam acara retret kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (23/2/2025) malam.
Dalam sesi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Sudirman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akrab disapa Ani, memberikan pemaparan dari pukul 19.20 hingga 21.00 WIB.
Materi yang disampaikan berfokus pada peran APBN dan APBD dalam pengelolaan keuangan negara serta pembangunan.
Mulyani juga menyinggung mengenai pemangkasan anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, ia meminta kepada kepala daerah agar tetap dapat mengoptimalkan alokasi APBD.
“Banyak pertanyaan dari kepala daerah mengenai pelaksanaan Inpres 1/2025, seperti formula dana bagi hasil dan proyek infrastruktur yang tetap ingin dijalankan,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan Inpres 1/2025 yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah pusat menetapkan pemotongan belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun, yang terdiri dari pengurangan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang menetapkan pemangkasan anggaran di tingkat daerah dengan menyasar enam pos TKD.
Pos-pos TKD yang terdampak pemangkasan mencakup kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa. (***)