KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Saleh melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Politikus PAN itu mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap hak dan kewajiban dalam perizinan usaha di sektor perikanan.
Wilayah Sultra terdapat 68 persen wilayah lautan, sisanya adalah daratan. Potensi di sektor perikanan sebesar 39 persen, tetapi yang dikelolah baru sekitar 10 persen. “Jadi potensi yang ada, masih banyak perilaku nelayan kita belum melakukan tranformasi teknologi. Masih melakukan yang sifatnya tradisional. Adapun yang ada hanya membawa kapal orang lain,” ungkapnya, Kamis, (23/06) malam.
Untuk itu kata pria yang akrab disapa ARS, dengan adanya Perda ini muda mudahan ada niat baik dari pengelolah perikanan, khususnya yang menghadiri sosialisasi Perda tersebut memberdayakan tenaga kerja di bidang usaha perikanan.
Selain itu, Abdurrahman Saleh meminta masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan usaha budidaya perikanan untuk melapor pada dirinya, agar segera difasilitasi dengan melampirkan segala persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Salah satu tujuan saya turun di sini untuk mengecek langsung perizinan, jika ada kesulitan sampaikan saja kepada saya, nanti saya hubungi instansi yang bersangkutan,” katanya.
Ada beberapa syarat yang ditentukan di dalam Perda perizinan usaha budidaya perikanan laut, baik yang baru memulai maupun untuk memperpanjang izin usahanya, termasuk wilayah yang bisa dijangkau.
“Dalam mengeluarkan perizinan ada syarat syarat yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Jika persyaratannya sudah dipenuhi, baru diperlambat apalagi misalnya minta minta upeti, apalagi misalnya ada permainan BBM untuk nelayan, jika ada sampaikan ke saya. Ini semua untuk membardayakan nelayan kita,” tutupnya. (andri/hen)