Sidang Perkara Korupsi Pertambangan, Hakim Minta Dihadirkan Artis Celine Evangelista, Kompol Ocha dan Mogin

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe (Konut) terus bergulir.

Kali ini dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan menghadirkan empat orang saksi, diantaranya tiga penyidik Kejati dan Jeklin yang merupakan istri tersangka AA.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apa tanggapannya atas kesaksisan salah satu saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa Amel mengatakan dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 4 Miliar  bukan Rp 7 miliar ataupun Rp 10 miliar.

Dana Rp 4 miliar tersebut, kata Amel kepada majelis hakim telah ia bagi-bagi ke beberapa pihak, diantaranya dua teman Istri AA Jeklin yaitu Mugin dan Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocha masing-masing Rp 500 juta, Artis Celine Evangelista Rp 500 juta dan sisanya Rp 1 Miliar digunakan Amel untuk biaya operasional pengacara yang ia rekomendasikan untuk membantu AA dalam kasusnya.

Mejelis Hakim lalu mempertegas apakah Celine yang dimaksud ialah seorang artis, terdakwa Amel menjawab ia Celine Evangelista merupakan seorang artis.

“Ia artis yang mulia, ” Ujar Terdakwa Amel.

Amel mengatakan alasan dirinya memberikan uang Rp 500 juta kepada Celine Evangelista dikarenakan sepengetaguan Amel, Celine mengenal petinggi Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari meminta JPU untuk menghadirkan tiga orang saksi lainnya yakni, Artis Celine Evangelista, Mugin dan Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocha. (Andri/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img