KOLTIM,WAJAHSULTRA.COM–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim JPU Agus Prasetya Raharja didampingi Tri Mulyono Hendradi dan Asril saat membacakan Surat Dakwaan Nomor : 7/TUT.01.04/24/01/2022 dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi yang melibatkan Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Selasa (25/1)
“Bahwa perbuatan Terdakwa Andi Merya Nur menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Â Ini dimaksudkan agar Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur mengijinkan Anzarullah yang ingin melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 2Â unit Jembatan di Kecamatan Ueesi dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 Unit Rumah di Kecamatan Uluwoi, dilakukan oleh Perusahaan yang ditunjuk oleh Anzarullah,”ujarnya.
Sambungnya, bahwa perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 yang berbunyi Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi
Huruf e : “menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”.
Dan Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan huruf e, pada poin a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan pada poin e. melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
“Kedua, terdakwa juga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 Angka 4 yang menyatakan Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan Angka 6 yang menyatakan Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan Terdakwa Hj. Andi Merya Nur merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Andi Merya Nur, mulai ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas I Jaktim Cabang KPK sejak tanggal 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021, selanjutnya diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021.
Selanjutnya dilakukan lagi perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat di Rutan Klas I Jaktim sejak Tanggal 21 November 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, kemudian perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua PN Jakpus sejak BNN 21 Desember 2021 sampai dengan 19 Januari 2022.
Terakhir, oleh Penuntut Umum sejak 30 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022 sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari.(ismar/hen).
.