Sekda Asrun Lio Terima Kunker Baleg DPR RI ke Provinsi Sultra

KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Badan  Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rombongan Wakil Rakyat Indonesia itu tiba di bandara Halu Oleo Kendari pukul 12.41 Wita, 16 januari 2023. Menggunakan pesawa Batik Air rombongan baleg DPR RI  disambut hangat dengan pengalungan selempang oleh Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika Ridwan Badallah yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah  Sultra Muliadi.

Rombongan ini datang ke Sultra dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) sosialisasi Tahap Pertama Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas tahun 2023 di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra.

Di Rujab, rombongan Baleg DPR-RI diterima Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Menurut Asrun, Sultra merupakan daerah tahap pertama Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023. Pasalnya, Sultra sebagai salah satu daerah otonom dengan karakteristik keunikan tersendiri. Baik dari sisi kondisi geografis wilayah yang terdiri daratan dan kepulauan juga dari sisi kondisi demografi yang plural dalam kemajemukan suku, budaya, adat istiadat, agama, bahasa dan perbedaan struktur ekonomi penduduknya.

Lebih jauh Asrun Lio menjelaskan, tentu mempunyai  kepentingan dengan 39 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2023, baik RUU yang menjadi usulan DPR RI, DPD RI maupun RUU yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat diterima mengatakan, berdasarkan hasil rapat Paripurna DPR RI yang lalu, sebelum penentuan masa sidang, Baleg telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 39 RUU dan Prioritas RUU perubahan ke-4 tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU.

“Prolegnas tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 15 Desember 2022 lalu,” jelasnya.

Achmad  Baidowi lebih jauh menguraikan, Berdasarkan Undang-Undang (UU), pembentukan Peraturan UU bahwa Prolegnas prioritas bisa di ubah sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan di DPR.

Dalam kegiatan sosialisasi Prolegnas DPR RI ini, tambah Achmad Baidowi, memiliki beberapa sasaran yang hendak dicapai yakni :

* Terjalinanya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan UU yang sudah ditetapkan Prolegnas prioritas tahun 2023 dan Prolegnas RUU perubahan ke-4 tahun 2020-2024.

*Terserapnya aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada pada Prolegnas prioritas tahun 2023 serta Prolegnas perubahan  ke-4 tahun 2020-2024.  (**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img